IAW Pertanyakan Transparansi Kredit Bank BUMN ke Sektor Tambang dan Sawit

IAW Pertanyakan Transparansi Kredit Bank BUMN ke Sektor Tambang dan Sawit

Jakarta — Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti potensi aliran dana nasabah perbankan ke sektor-sektor industri yang dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan, seperti tambang, perkebunan sawit, pulp dan kertas, serta energi fosil. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyampaikan bahwa dalam sistem perbankan modern, dana simpanan masyarakat terus bergerak melalui penyaluran kredit ke berbagai sektor ekonomi.

Iskandar mengingatkan, tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, dana publik dapat menjadi pendorong aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan memunculkan konsekuensi sosial. Ia menilai masyarakat berhak mempertanyakan penyaluran dana mereka apabila pembiayaan perbankan mengalir ke sektor yang bermasalah secara ekologis.

IAW menggambarkan situasi di mana masyarakat dari berbagai daerah—mulai dari ibu rumah tangga, pegawai negeri, hingga nelayan—menabung di bank dengan keyakinan dana mereka aman dan tidak digunakan untuk aktivitas yang merugikan kehidupan mereka sendiri. Namun, IAW menilai dalam praktiknya dana tersebut dapat saja mengalir ke perusahaan yang beroperasi di sektor berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Menurut Iskandar, negara dinilai memiliki instrumen untuk menelusuri aliran dana secara rinci melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut audit yang sistematis memungkinkan penelusuran aliran keuangan dari APBD, kontrak proyek, hingga rekening penerima dan bank pengelola. “Pertanyaannya bukan bisa atau tidak, tetapi mau atau tidak,” ujarnya.

IAW juga mempertanyakan apakah selama ini pernah dilakukan audit tematik yang mengaitkan portofolio kredit bank BUMN dengan dampak sosial dan lingkungan. Selain BPK, IAW menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan. Iskandar menilai transparansi penyaluran kredit ke sektor berisiko tinggi masih minim dan belum sepenuhnya terbuka kepada publik.

Dalam pemaparannya, Iskandar merujuk pada temuan dari laporan lembaga independen yang menyebut bank-bank besar di Indonesia—Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI—termasuk pemberi pembiayaan terbesar di Asia Tenggara untuk sektor yang berisiko terhadap hutan. Ia menyebut sekitar USD30,5 miliar mengalir ke perusahaan sawit, pulp dan kertas, karet, dan kayu sejak Perjanjian Paris pada 2015.

Iskandar juga menyampaikan angka pembiayaan untuk sektor batubara oleh sejumlah bank. Menurutnya, Bank Mandiri tercatat memiliki portofolio pembiayaan ke sektor batubara sekitar Rp66,9 triliun, disusul BRI sekitar Rp23,4 triliun. BNI disebut turut masuk dalam daftar pemberi pembiayaan untuk sektor tersebut, sementara BTN juga disebut tercatat dalam daftar pembiayaan sektor berisiko.

IAW menilai dampak pembiayaan sektor-sektor tersebut tidak hanya tercermin dalam laporan keuangan, tetapi dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk deforestasi yang memicu banjir, pencemaran air akibat aktivitas tambang, serta polusi udara yang dikaitkan dengan meningkatnya kasus penyakit pernapasan. Iskandar menegaskan, keuntungan dinilai dinikmati korporasi, sementara dampaknya ditanggung masyarakat.

Padahal, Iskandar menyebut Indonesia telah memiliki berbagai regulasi, mulai dari undang-undang lingkungan hingga aturan keuangan berkelanjutan. Namun, IAW menilai implementasi di lapangan masih lemah. Menurutnya, bank cenderung berfokus pada aspek finansial seperti agunan dan arus kas, sementara risiko ekologis dan sosial belum menjadi prioritas utama dalam penyaluran kredit.

IAW mendorong langkah-langkah konkret serta mengajak masyarakat menjadi nasabah yang lebih kritis terhadap penggunaan dana yang mereka simpan di bank. IAW menegaskan isu ini bukan semata persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut akuntabilitas sistem keuangan nasional.