Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tidak menemukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden RI Prabowo Subianto serta puluhan anggota kabinet di situs e-LHKPN.
ICW menyebut, lebih dari satu bulan sejak tenggat pelaporan LHKPN periode 2025 pada 31 Maret 2026, laporan Presiden dan sedikitnya 38 anggota kabinet belum tersedia di laman publikasi. Mereka terdiri atas 16 menteri, dua kepala badan, dan 20 wakil menteri.
Menurut ICW, ada dua kemungkinan penyebab ketiadaan data tersebut. Pertama, para pejabat terkait belum melaporkan LHKPN. Kedua, laporan sudah disampaikan namun belum ditampilkan oleh KPK karena masih dalam proses verifikasi internal.
“Dokumen LHKPN dan status kepatuhan pelaporannya perlu diumumkan sebagai bentuk transparansi,” kata Peneliti ICW Yassar Aulia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).
ICW menilai LHKPN merupakan instrumen penting untuk pengawasan publik, terutama untuk mendeteksi potensi peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Pelaporan LHKPN juga dipandang sebagai indikator komitmen penyelenggara negara terhadap kepatuhan hukum.
Dalam penelusurannya, ICW mengecek sejumlah laman e-LHKPN, termasuk fitur pencarian publik, monitoring kepatuhan, serta daftar wajib lapor yang belum melapor. ICW menyatakan bahwa pada 31 Maret 2026, nama Presiden dan sejumlah pejabat tercantum dalam daftar “belum lapor”. Namun, sehari setelahnya nama-nama tersebut tidak lagi muncul, sementara dokumen LHKPN juga belum tersedia hingga awal Mei.
Situasi itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan informasi bagi publik. ICW mendesak KPK segera memberikan penjelasan mengenai status pelaporan tersebut.
“Jika sudah dilaporkan, maka harus dipublikasikan. Jika belum, KPK perlu menyampaikan secara terbuka dan memberikan rekomendasi sanksi,” ujar Yassar.
ICW juga menyoroti keterlambatan pelaporan LHKPN yang dinilai berulang. Menurut mereka, lemahnya sanksi menjadi salah satu faktor yang membuat tingkat kepatuhan rendah. Selain itu, ICW mendorong DPR dan Presiden memperkuat regulasi antikorupsi, termasuk mengadopsi konsep illicit enrichment dalam revisi undang-undang terkait.

