ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan SPPG oleh Polri

ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan SPPG oleh Polri

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sorotan tersebut disampaikan Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, saat menyerahkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/2/2026).

Yassar menjelaskan, perhatian ICW muncul setelah menelaah petunjuk teknis terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) yang diterbitkan pada Desember 2025. Menurutnya, dalam petunjuk teknis itu terdapat perlakuan berbeda terhadap yayasan yang dikelola kepolisian dibandingkan yayasan lainnya dalam pengelolaan SPPG.

Ia menyebutkan, petunjuk teknis BGN membatasi yayasan pada umumnya hanya dapat mengelola maksimal 10 SPPG. Namun, ketentuan tersebut tidak diberlakukan bagi yayasan yang dikelola kepolisian.

“Dalam juknis BGN, yayasan pada umumnya dibatasi hanya mengelola 10 SPPG. Tetapi untuk kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proyek tersebut,” kata Yassar.

ICW menilai perbedaan perlakuan tersebut perlu mendapat perhatian untuk memastikan transparansi dan tata kelola yang setara dalam pelaksanaan program.