JAKARTA — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar impor mobil asal India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Dalam kebijakan tersebut, sebanyak 105 ribu unit mobil didatangkan untuk Koperasi Merah Putih.
Namun, rencana impor ini menuai sorotan. Perhatian publik mengarah pada isu transparansi harga serta proses pengadaan yang digunakan dalam pelaksanaan impor tersebut.
KompasTV membahas persoalan ini dengan menghadirkan Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, untuk memberikan pandangan terkait aspek transparansi dalam kebijakan tersebut.

