Ina Ammania Tekankan Transparansi dan Likuiditas dalam Pengelolaan Dana Haji

Ina Ammania Tekankan Transparansi dan Likuiditas dalam Pengelolaan Dana Haji

BONDOWOSO—Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi kemaslahatan jamaah. Menurutnya, dana haji harus dikelola secara optimal dengan prinsip kehati-hatian.

Ina menyampaikan, pengelolaan dana haji perlu diarahkan pada investasi yang sesuai dengan syariat Islam sekaligus tetap menjaga likuiditas. Ia menilai dana jamaah harus dikelola sebaik mungkin agar dapat berkembang dan memberi manfaat bagi jamaah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ina saat menghadiri acara Halaqah Keuangan Haji di Hotel Grand Padis, Rabu (29/04/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar pengelolaan dana haji tidak dilakukan secara sembarangan, terutama bila diarahkan ke proyek-proyek besar yang berisiko tinggi dan tidak jelas pertanggungjawabannya.

Ia juga menekankan perlunya keseimbangan antara investasi jangka pendek, menengah, dan panjang, dengan tetap memastikan ketersediaan dana yang aman bagi kebutuhan jamaah. Ina menilai aspek likuiditas harus menjadi perhatian utama dalam setiap keputusan investasi.

Selain itu, Ina menyoroti peran pengawasan DPR terhadap investasi dana haji. Ia menyebut pengawasan diperlukan agar dana jamaah tidak dialihkan ke investasi jangka panjang, seperti sektor infrastruktur, tanpa persetujuan legislatif. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan dana dan memastikan pertanggungjawaban pengelolaannya.

Di luar isu pengelolaan dana, Ina turut menyinggung persoalan masa tunggu haji yang semakin panjang. Ia menilai perlu adanya pembatasan usia pendaftar agar antrean tidak semakin bertambah, terutama jika pendaftaran dilakukan sejak usia sangat muda.

Ina berpendapat regulasi yang lebih tegas diperlukan ke depan, termasuk melalui undang-undang, untuk mengatur pendaftaran haji agar lebih adil. Ia mengingatkan agar tidak terjadi ketimpangan, ketika seseorang mendaftarkan seluruh anggota keluarganya sejak bayi karena kemampuan finansial, sementara calon jamaah lain harus menunggu lebih lama, khususnya yang lanjut usia.