Indonesia-AS Sepakati Aturan Transparansi Subsidi BUMN dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Indonesia-AS Sepakati Aturan Transparansi Subsidi BUMN dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati sejumlah ketentuan terkait tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Agreement on Reciprocal Trade sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan diplomasi ekonomi kedua negara.

Salah satu poin utama yang diatur adalah komitmen Indonesia untuk menahan diri dari pemberian subsidi kepada produsen barang dalam negeri melalui BUMN, khususnya untuk kegiatan yang bersifat komersial. Pengecualian diberikan apabila bantuan tersebut diperlukan untuk memenuhi mandat pelayanan publik.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6.2 tentang Commercial Considerations, yang antara lain menyatakan bahwa Indonesia akan menahan diri dari memberikan bantuan non-komersial atau mensubsidi BUMN produsen barang, kecuali untuk pencapaian mandat pelayanan publik. Dalam pasal yang sama, Indonesia juga diminta memastikan terciptanya persaingan usaha yang setara bagi perusahaan AS di pasar Indonesia terkait keberadaan BUMN.

Selain pembatasan subsidi, perjanjian tersebut menegaskan kewajiban agar BUMN yang menjalankan kegiatan komersial bertindak berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar serta transparan. Penekanan transparansi terutama menyangkut keterbukaan informasi mengenai bantuan non-komersial atau subsidi yang diberikan.

Kesepakatan juga memuat prinsip kesetaraan perlakuan. Pemerintah Indonesia diminta memastikan BUMN bertindak secara kooperatif atau terbuka untuk meminimalkan potensi persaingan tidak sehat yang dapat timbul akibat pemberian subsidi.

Lebih lanjut, atas permintaan tertulis dari pemerintah AS, Indonesia diwajibkan menyampaikan informasi mengenai seluruh bentuk bantuan atau subsidi non-komersial yang diberikan kepada perusahaan manufaktur di wilayahnya. Tidak hanya sebatas pelaporan, Indonesia juga diminta mengambil langkah untuk mengatasi dampak distorsif dari subsidi dan mekanisme dukungan di tingkat pusat terhadap arus perdagangan dan investasi dengan AS.

Dalam perjanjian itu disebutkan, Indonesia akan menyediakan informasi terkait seluruh bentuk bantuan non-komersial atau subsidi yang diberikan kepada perusahaan manufaktur serta mengambil tindakan untuk menangani dampak distorsinya terhadap perdagangan dan investasi dengan Amerika Serikat. Bagi AS, ketentuan ini dipandang penting untuk memastikan produk dan/atau jasa dari negaranya tidak diperlakukan secara diskriminatif di pasar Indonesia.