Indonesia Perketat Aturan Transparansi Kepemilikan Saham, Ambang Lapor Pemilik Manfaat Diturunkan Jadi 1 Persen

Indonesia Perketat Aturan Transparansi Kepemilikan Saham, Ambang Lapor Pemilik Manfaat Diturunkan Jadi 1 Persen

Pemerintah mengambil langkah strategis untuk merespons kritik MSCI terkait transparansi kepemilikan saham di Indonesia. Serangkaian reformasi ini dinilai berpotensi memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi prospek pasar modal nasional dalam jangka menengah hingga panjang.

Menurut analisis Citi Research, perubahan paling mendasar dalam kebijakan tersebut adalah pengetatan batas pelaporan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO). Ambang batas pengungkapan kini diturunkan menjadi 1 persen dari sebelumnya 5 persen, sebagaimana disampaikan dalam laporan Dow Jones Newswires pada Selasa, 7 April 2026.

Penurunan ambang batas ini dipandang krusial untuk membongkar struktur kepemilikan yang selama ini tidak terlihat. Pada aturan sebelumnya, investor dengan kepemilikan di bawah 5 persen kerap tidak terpantau oleh penyusun indeks global. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran mengenai konsentrasi kepemilikan terselubung serta keterbatasan akses bagi investor asing.

Citi Research menilai kebijakan ini sebagai upaya Indonesia mengadopsi praktik terbaik global. Reformasi tersebut juga disebut menjawab isu utama yang selama ini disorot MSCI, terutama terkait transparansi data dan kemudahan aksesibilitas pasar bagi pemodal internasional.

Reformasi ini muncul di tengah perhatian pasar terhadap sejumlah saham dengan kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut tengah memantau ketat kondisi tersebut setelah sempat memicu volatilitas tinggi dan aksi jual masif di pasar.

Di sisi lain, pelaku pasar sebelumnya sempat mencemaskan kemungkinan beberapa saham Indonesia dikeluarkan dari indeks MSCI. Melalui perbaikan regulasi, pemerintah berharap dapat memulihkan sentimen investor asing sekaligus mengamankan posisi emiten lokal dalam indeks global utama.

Sejumlah langkah pendukung juga terus diperkuat. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), misalnya, melanjutkan penguatan sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) untuk memastikan pencatatan kepemilikan efek dapat dilakukan secara real-time dan transparan hingga level individu.

MSCI selama ini menitikberatkan penilaian pada rasio saham yang benar-benar tersedia untuk publik (free float). Saham dengan kepemilikan terkonsentrasi dinilai berisiko memiliki free float semu, yakni secara angka terlihat besar tetapi kendalinya berada pada pihak-pihak terafiliasi, sehingga likuiditasnya rendah.

Dengan ambang pelaporan yang diturunkan menjadi 1 persen, Indonesia diposisikan lebih kompetitif dibandingkan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Kebijakan ini juga dipandang menunjukkan keseriusan untuk menekan praktik manipulasi pasar melalui akun-akun nominee.

Secara keseluruhan, reformasi transparansi kepemilikan saham tersebut menjadi sinyal bahwa Indonesia berupaya meningkatkan kredibilitas pasar modal di mata investor global, sekaligus menjaga daya tarik investasi di tengah dinamika pasar yang masih fluktuatif.