Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko untuk 2026

Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko untuk 2026

Inspektorat Kota Bogor resmi mengimplementasikan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan internal serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan penyusunan PKPT 2026 telah dimulai sejak akhir 2025 dengan menyerap aspirasi dari masing-masing OPD. Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan agar program pengawasan lebih presisi dan sesuai kebutuhan tiap instansi.

“Kami memastikan pengawasan tepat sasaran. Masukan dari perangkat daerah menjadi dasar utama penyusunan program tahun ini,” ujar Irwan di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).

Pada 2026, Inspektorat juga menerapkan perubahan dalam pembagian beban kerja. Jika sebelumnya porsi tugas mandatori mencapai 70 persen, kini komposisinya dibuat seimbang.

“Komposisi tahun ini 50:50 antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri. Ini memberi ruang lebih luas untuk pengawasan internal yang fleksibel dan responsif,” jelasnya.

Sepanjang 2026, terdapat 87 tugas mandatori yang wajib diselesaikan. Tugas tersebut berasal dari pemerintah pusat serta lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencakup audit komprehensif hingga evaluasi laporan keuangan daerah, termasuk APBD.

Irwan menegaskan, penyelesaian tugas mandatori berpengaruh besar terhadap capaian kinerja pengawasan daerah. Ia menyebut Inspektorat Kota Bogor saat ini berada di jajaran atas tingkat Provinsi Jawa Barat dan kerap menjadi rujukan daerah lain.

“Kami mendapat apresiasi dan sering diminta berbagi praktik baik terkait pelaksanaan pengawasan,” ujarnya.

Selain penguatan program pengawasan, Inspektorat Kota Bogor juga memperkuat integritas kelembagaan melalui penerapan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar internasional ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi secara sistematis.

“Penerapan ISO 37001 menunjukkan komitmen kami menjaga integritas dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta profesional,” tutup Irwan.