Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko untuk 2026

Inspektorat Kota Bogor Terapkan PKPT Berbasis Risiko untuk 2026

Inspektorat Kota Bogor mulai mengimplementasikan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Inspektorat Kota Bogor Irwan Riyanto mengatakan, perencanaan PKPT 2026 telah disusun sejak akhir tahun sebelumnya dengan melibatkan masukan dari berbagai OPD. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar program pengawasan yang dijalankan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Irwan juga menyampaikan adanya perubahan dalam pembagian beban kerja pengawasan pada 2026, terutama antara tugas mandatori dan pengawasan mandiri. Jika pada periode sebelumnya porsi tugas mandatori mencapai sekitar 70 persen, kini komposisinya disesuaikan menjadi seimbang.

“Sekarang kami menerapkan pembagian 50:50. Dengan demikian, ruang untuk pengawasan internal secara mandiri menjadi lebih luas,” ujar Irwan saat ditemui di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, sepanjang 2026 Inspektorat Kota Bogor memiliki 87 tugas mandatori yang wajib diselesaikan. Tugas tersebut merupakan amanat dari pemerintah pusat dan lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan cakupan kegiatan mulai dari audit hingga peninjauan laporan keuangan daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).