Jaksa Sebut Nadiem Mundur dari Direksi Gojek untuk Samarkan Konflik Kepentingan Proyek Chromebook

Jaksa Sebut Nadiem Mundur dari Direksi Gojek untuk Samarkan Konflik Kepentingan Proyek Chromebook

Jakarta—Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim, menyiasati konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2020–2022.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), jaksa menyatakan Nadiem disebut mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) agar konflik kepentingan tidak terlihat.

“Untuk tidak terlihat adanya ‘conflict of interest’ kedudukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa),” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa memaparkan, Nadiem merupakan pendiri perusahaan transportasi daring Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010 sebelum menjabat sebagai menteri. Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem memiliki 99 persen saham di perusahaan tersebut.

Selain itu, jaksa menyebut Nadiem mendirikan perusahaan modal asing PT AKAB untuk mengembangkan bisnis transportasi daring tersebut. Dalam uraian dakwaan, Nadiem juga disebut menggandeng Google untuk kerja sama bisnis terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam layanan Gojek.

Jaksa menyatakan Google kemudian melakukan investasi ke PT AKAB, masing-masing melalui penyetoran modal sebesar US$99.998.555 pada 2017 dan US$349.999.459 pada 2019.

Meski disebut telah mundur dari jabatan direksi, jaksa menuturkan Nadiem diduga menunjuk sejumlah temannya sebagai direksi dan penerima manfaat (beneficial owner) untuk kepentingannya. Jaksa menyebut nama Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi dalam dakwaan tersebut.

Dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek, jaksa menyatakan negara mengalami kerugian total Rp2,1 triliun. Pengadaan itu juga disebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem, sebesar Rp809 miliar.

Jaksa merinci, perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00.