Kabupaten Bandung memperingati hari jadi ke-385 pada Senin, 20 April 2026. Namun, di usia tersebut, wilayah ini dinilai masih menghadapi persoalan berulang yang belum terselesaikan, mulai dari banjir tahunan, krisis sampah, kemacetan, hingga dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, menyebut berbagai masalah itu kembali menjadi sorotan publik dan menunjukkan pendekatan pembangunan yang selama ini dijalankan belum efektif. Ia juga menilai konsep pentahelix yang kerap diklaim sebagai solusi kolaboratif belum berjalan secara substantif. Menurutnya, kolaborasi tidak cukup berhenti pada forum dan seremoni, sementara persoalan mendasar terus berulang dari tahun ke tahun.
Salah satu persoalan yang disorot adalah banjir akibat luapan Sungai Citarum. Januari menyebut wilayah Bandung selatan seperti Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang telah mengalami banjir selama puluhan tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, dampaknya disebut semakin meluas.
Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang 2025 lebih dari 60 ribu warga terdampak banjir di 13 kecamatan. Pada awal 2026, sekitar 7.000 kepala keluarga kembali terdampak di Dayeuhkolot. Kondisi tersebut mengganggu aktivitas ekonomi, melumpuhkan akses transportasi, dan membuat warga kembali beradaptasi dengan situasi darurat yang berulang.
Ia menilai Program Citarum Harum belum mampu menekan frekuensi maupun dampak banjir secara signifikan. Menurutnya, banjir, sampah, dan tata ruang merupakan satu kesatuan persoalan yang saling berkaitan.
“Ketika tata ruang dilanggar, kawasan resapan hilang, dan pengawasan lemah, maka banjir bukan lagi risiko, tapi kepastian,” kata Januar.
Ia menilai akar persoalan berada pada lemahnya kebijakan ekologis dan minimnya penegakan hukum. Akibatnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, pembangunan di bantaran sungai, serta pencemaran limbah industri disebut masih terus terjadi tanpa penindakan yang konsisten.
Untuk itu, Januar mendorong langkah konkret berupa penegakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk implementasi ketat Perda RTRW, pemberian sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar, serta penguatan pengawasan lintas sektor. Ia menegaskan, tanpa langkah tersebut, kebijakan ekologis hanya akan menjadi dokumen tanpa daya paksa.
Selain isu lingkungan, ia juga menyinggung dugaan korupsi di BUMD sebagai indikator lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai transparansi, audit berkala, dan reformasi kelembagaan mendesak dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Januar menilai momentum hari jadi ke-385 seharusnya menjadi titik evaluasi serius, bukan sekadar perayaan simbolik. Menurutnya, tanpa perubahan kebijakan yang berani dan penegakan hukum yang konsisten, peringatan usia daerah hanya akan menjadi angka, bukan kemajuan.

