Jejaring Oligarki Dinilai Menguat dan Berkaitan dengan Risiko Megakorupsi di Indonesia

Jejaring Oligarki Dinilai Menguat dan Berkaitan dengan Risiko Megakorupsi di Indonesia

Diskursus tentang oligarki kembali mengemuka menjelang dan selama rangkaian Pemilu 2024. Sejumlah kajian dan karya dokumenter menyoroti relasi antara kekuatan modal, kontestasi elektoral, serta sektor ekstraktif seperti pertambangan dan energi yang dinilai memiliki pengaruh besar dalam peta politik nasional.

Rujukan akademis yang kerap digunakan dalam membahas tema ini adalah buku Oligarchy (2011) karya ilmuwan politik asal Amerika Serikat, Jeffrey A. Winters. Dalam pembahasannya, Winters menyoroti kemunculan dan menguatnya oligarki di Indonesia pada era Presiden Soeharto, yang ia sebut sebagai “sultanistic oligarchy”. Istilah tersebut dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat namun tidak berimbang pada masa itu, yang mendorong tumbuhnya konglomerat dan kemudian menjadi kekuatan oligarki di bawah kendali figur sentral.

Pasca lengsernya Soeharto, oligarki dinilai tidak melemah. Sebaliknya, mereka dianggap semakin leluasa bergerak tanpa patron tunggal, memanfaatkan demokrasi yang berjalan dengan penegakan hukum yang dinilai lemah. Dalam situasi tersebut, oligarki disebut dapat memperluas pengaruh dari tingkat daerah hingga nasional melalui pendanaan politik yang besar, jejaring elite, serta penguasaan media.

Perubahan sistem politik yang semakin demokratis dan penerapan desentralisasi juga disebut membuka ruang baru bagi konsolidasi kekuatan modal. Desentralisasi dipandang menciptakan batas teritorial yang mendorong skema berbagi kekuasaan antarkelompok, sementara koalisi oligarki dapat terjalin lewat berbagai medium, terutama relasi dengan partai politik dan penguasa.

Dalam konteks pemilu, oligarki kerap digambarkan sebagai “pengusaha hitam” yang berperan sebagai penyandang dana politik. Seiring mahalnya biaya politik—mulai dari kompetisi internal partai, pemilihan legislatif, pilkada, hingga pilpres—pemilik modal dinilai tidak lagi hanya berada di belakang layar, melainkan dapat tampil sebagai pemain utama. Daya tawar finansial memungkinkan skema berbagi kuasa dengan politisi lain demi memaksimalkan peluang kemenangan.

Isu jejaring oligarki di sektor tambang dan energi kembali disorot melalui laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) berjudul “Jejaring Oligarki Tambang & Energi Pada Pemilu 2024”. Laporan tersebut mengidentifikasi ragam bisnis tambang dan energi, relasi politik-ekonomi yang mempertemukan kontestan pada kepentingan yang sama, serta hubungan dengan kebijakan dan regulasi yang dinilai memudahkan para pelaku usaha tambang.

Selain laporan, film dokumenter Watchdoc bertajuk “Ilusi Transisi Energi; Bloody Nickel Series” yang dirilis menjelang debat cawapres pada 21 Januari 2024 mengulas dorongan konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Dengan narasi transisi energi, hilirisasi nikel digaungkan, namun dokumenter itu menyoroti dampak ekstraksi dan industri hilir nikel terhadap ruang hidup, ekonomi, serta kondisi sosial-kultural masyarakat di sekitar wilayah perusahaan. Dampak yang disebut antara lain pencemaran lingkungan, perampasan lahan, dan deforestasi. Dalam narasi tersebut, keuntungan dinilai mengalir kepada pemodal yang terafiliasi dengan kelompok feodal atau klan politik lokal yang kemudian menguat dalam bentuk dinasti politik.

Dalam artikel opini ini, jejaring oligarki digambarkan menyerupai “tentakel gurita” yang berakar pada praktik “korupsi menyandera negara” (state captured corruption), diperparah oleh lemahnya fungsi otoritas kelembagaan negara. Kondisi itu disebut terjadi ketika terdapat “institusi alternatif” yang dipelihara oleh kekuasaan di luar negara (beyond state) dan secara de facto dinilai lebih kuat daripada kekuasaan legal negara.

Dampaknya, oligarki dipandang sebagai ancaman bagi demokrasi dan menjadi akar dari apa yang disebut sebagai “praktik megakorupsi”. Praktik ini didefinisikan sebagai perusakan aset negara oleh pejabat publik dan penyalahgunaan pengambilan keputusan, yang kemudian berdampak pada citra Indonesia di bidang politik-hukum, ekonomi, dan sosial-kultural. Ciri yang disebut melekat pada praktik tersebut meliputi keterlibatan atau pelibatan instrumen negara, adanya pembiaran yang disengaja oleh pejabat publik, serta timbulnya kerugian kekayaan negara yang menguntungkan segelintir orang atau kelompok.

JATAM dalam penelusurannya juga menyebut sejumlah nama yang dikaitkan sebagai pemegang saham di perusahaan industri ekstraktif dan berjejaring dengan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024. Untuk pasangan Prabowo-Gibran, nama yang disebut antara lain Hashim Djojohadikusumo, Titiek Soeharto, Aburizal Bakrie, Bahlil Lahadalia, Erick Thohir, Airlangga Hartarto, dan Luhut Binsar Panjaitan. Pada kubu Ganjar-Mahfud, disebut nama Arsjad Rasjid, Puan Maharani, Sandiaga Uno, Hary Tanoesoedibjo, dan Oesman Sapta Odang. Sementara pada pasangan Anies-Muhaimin, disebut sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim pemenangan, seperti Surya Paloh, Jusuf Kalla, Susno Duadji, Rahmat Gobel, dan Fachrul Razi, di samping disebut masih ada ribuan nama lain dalam tim pemenangan ketiga pasangan yang terafiliasi dengan perusahaan tambang dan energi.

Temuan JATAM tersebut juga dikaitkan dengan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 yang mengalir dari hasil tindak pidana, salah satunya bisnis tambang ilegal. Kondisi ini, menurut artikel tersebut, menguatkan spekulasi mengenai keberadaan tambang ilegal yang terorganisir dan terlindungi.

Pada bagian akhir, opini ini menyimpulkan bahwa menguatnya jejaring oligarki mendorong pergeseran bentuk korupsi dari yang bersifat institusional menjadi struktural. Korupsi struktural dipandang bersemayam dalam sistem dan relung praktik kebijakan, menciptakan ketimpangan relasi kuasa ekonomi-politik, serta mempermudah akumulasi kekayaan pribadi maupun kelompok. Akibatnya, muncul kebijakan dan regulasi yang tampak legal di permukaan, namun dinilai menjauh dari tujuan kemaslahatan dan nilai keadilan sosial-ekologis. Dengan demikian, praktik korupsi disebut tidak lagi semata bersumber dari buruknya birokrasi atau penyalahgunaan kewenangan institusional, melainkan berakar pada kompleksitas ketimpangan relasi kuasa ekonomi-politik yang menjelma menjadi jejaring oligarki dan mafia, termasuk lahirnya kebijakan yang disebut bersifat “titipan” dan “pesanan” kelompok pemodal.