Menjelang peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) yang jatuh setiap 30 April, Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep memperkuat koordinasi lintas level melalui kunjungan kerja ke Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim). Langkah ini ditempuh untuk menyelaraskan strategi penguatan tata kelola keterbukaan informasi di daerah.
Kunjungan tersebut diikuti lima komisioner KI Sumenep yang dipimpin Ketua Moh Rifai, didampingi Ahmad Ainol Horri, Kamarullah, Hasdani Roi, dan Winanto. Rombongan diterima jajaran pimpinan KI Jatim, yakni Ketua A. Nur Aminuddin, Wakil Ketua Yunus Mansur Yasin, serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Elis Yusniyawati.
Dalam pertemuan itu, kedua lembaga tidak menitikberatkan pembahasan pada seremoni HKIN, melainkan memanfaatkan momentum untuk memperkuat langkah strategis. Salah satu fokusnya ialah peningkatan kualitas layanan informasi publik agar lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Moh Rifai menegaskan penguatan sistem keterbukaan informasi menjadi prioritas, terutama untuk memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif di tingkat daerah. “Yang kami dorong bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan manfaat keterbukaan informasi itu sendiri,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, HKIN juga dijadikan titik evaluasi sekaligus akselerasi untuk membenahi berbagai aspek layanan informasi di badan publik.
Sementara itu, KI Jawa Timur menilai langkah KI Sumenep mencerminkan keseriusan dalam membangun sistem informasi publik yang kredibel. Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin menyebut inisiatif tersebut sebagai indikator komitmen para komisioner dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah. “Upaya yang dilakukan KI Sumenep menunjukkan arah yang jelas dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah,” katanya.
Ia juga mendorong agar sinergi antara KI kabupaten dan provinsi terus ditingkatkan, terutama dalam pembinaan badan publik dan penyelesaian sengketa informasi.
Melalui penguatan koordinasi ini, diharapkan layanan informasi publik di Sumenep semakin responsif dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah, sehingga keterbukaan informasi tidak berhenti pada regulasi, tetapi menjadi praktik yang berjalan di tengah masyarakat.

