Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menyampaikan sorotan terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. ASPEK mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja modern yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, menegaskan negara memiliki tanggung jawab melindungi warga dari praktik kerja yang tidak adil. Ia menilai digitalisasi dan penyempitan lapangan kerja tidak seharusnya menjadi alasan bagi korporasi menerapkan sistem kerja tanpa perlindungan yang memadai.
“Penyempitan lapangan kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas hubungan kerja yang tidak pasti dan minim perlindungan,” kata Rusdi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Rusdi juga menyoroti kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja yang menurutnya memicu meningkatnya fleksibilitas hubungan kerja yang merugikan pekerja. Ia menilai kebijakan tersebut, alih-alih menciptakan lapangan kerja berkualitas, justru melegalkan perluasan praktik outsourcing, kontrak jangka pendek, hingga pemagangan semu.
Ia menyebut praktik outsourcing yang sebelumnya terbatas pada pekerjaan penunjang kini merambah pekerjaan inti (core business). Dampaknya, menurut Rusdi, jutaan pekerja kehilangan kepastian kerja, jaminan sosial yang layak, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain isu ketenagakerjaan konvensional, ASPEK turut menyoroti “zona abu-abu” dalam ekonomi digital atau gig economy. Para pekerja platform seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dinilai kerap terjebak dalam status kemitraan yang disebutnya palsu.
Meski disebut “mitra”, Rusdi menilai dalam praktiknya pengemudi dan kurir tetap tunduk pada algoritma dan sistem yang dikendalikan perusahaan aplikasi. Ia menyebut kondisi ini sebagai cerminan kegagalan kebijakan negara dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Rusdi juga memperingatkan risiko model ekonomi berbasis upah murah terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, daya beli buruh yang lemah dapat menghambat pertumbuhan kelas menengah dan pada akhirnya memukul keberlanjutan dunia usaha.
“Negara tidak boleh menjadi pelopor ketidakpastian kerja. Indonesia Emas tidak akan tercapai jika pekerjanya hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya.
ASPEK kemudian mendorong sejumlah langkah reformasi. Di antaranya, revisi total undang-undang ketenagakerjaan termasuk evaluasi menyeluruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, pembatasan outsourcing agar kembali hanya untuk pekerjaan non-inti, serta pengakuan status pekerja bagi pengemudi ojol dan pekerja gig economy agar memiliki kepastian hukum sebagai pekerja, bukan sekadar mitra tanpa perlindungan.
Selain itu, ASPEK meminta adanya jaminan sosial dan penghasilan layak sebagai pemenuhan hak dasar pekerja. ASPEK berharap peringatan May Day 2026 dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghentikan politik upah murah dan membangun sistem kerja yang lebih modern, adil, dan bermartabat.

