Jelang Pilkades Serentak 2026, LIRA dan Warga Kolaka Desak Transparansi Penerbitan SKBT untuk Calon Incumbent

Jelang Pilkades Serentak 2026, LIRA dan Warga Kolaka Desak Transparansi Penerbitan SKBT untuk Calon Incumbent

Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III Tahun 2026 di Kabupaten Kolaka, DPD LSM LIRA Kolaka bersama warga kembali mendesak Inspektorat agar menjamin transparansi dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT), terutama bagi calon kepala desa petahana (incumbent).

Bupati LSM LIRA Kolaka, Amir, menyebut aspirasi terkait keterbukaan SKBT telah beberapa kali disampaikan, namun menurutnya belum ada respons maupun tindak lanjut.

“Hingga saat ini belum terdapat klarifikasi terbuka maupun penjelasan yang memadai kepada publik,” kata Amir di Kolaka, Rabu (29/4/2026).

Amir juga menyampaikan kecurigaannya terkait minimnya penjelasan dari Inspektorat dan pihak terkait mengenai proses penerbitan SKBT. Ia menilai publik berhak mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup tersebut.

“Kami sudah menempuh jalur resmi dan prosedural. Tapi jika tidak dijawab, publik berhak mempertanyakan ada apa di balik ketertutupan ini,” ujarnya.

LIRA Kolaka menilai penerbitan SKBT terhadap calon incumbent perlu dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat, mengingat petahana sebelumnya mengelola keuangan desa.

“Jangan sampai SKBT menjadi alat administrasi yang menghapus catatan persoalan yang pernah terjadi,” ucap Amir.

Ia menyebut sejumlah desa yang disebut dalam pengawasan dan dipantau secara ketat, di antaranya Desa Tondowolio di Kecamatan Tanggetada dan Desa Tamborasi di Kecamatan Iwoimendaa. Pada kedua desa tersebut, menurut Amir, terdapat dugaan persoalan pengelolaan keuangan desa yang masih terus disuarakan.

Dalam pernyataannya, LIRA Kolaka mengaku siap memaparkan data serta melakukan uji forensik dan uji lapangan untuk mencari kebenaran faktual. Amir juga menyatakan pihaknya siap menguji temuan secara terbuka bersama Inspektorat dan mengawal proses secara objektif.

“Kalau memang tidak ada masalah, mari dibuka. Tapi kalau ditutup, publik berhak curiga,” kata Amir.

Amir menegaskan LIRA Kolaka akan terus menyuarakan tuntutan keterbukaan apabila sikap tertutup tetap dipertahankan. Ia juga mendorong agar persoalan ini dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD dengan melibatkan para legislator.

“Kami tidak mencari konflik, kami mencari kejelasan. Tapi jika kejelasan tidak diberikan, maka kontrol publik akan kami tingkatkan,” tutup Amir.