Kajari Karo Diperiksa Kejagung Usai Vonis Bebas di Tipikor Medan, Pakar Minta Proses Transparan

Kajari Karo Diperiksa Kejagung Usai Vonis Bebas di Tipikor Medan, Pakar Minta Proses Transparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jajarannya. Langkah ini menjadi sorotan publik dan dinilai penting untuk menjaga integritas korps Adhyaksa.

Pemeriksaan dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu. Kejagung kemudian memeriksa Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, apabila ditemukan kekeliruan, sanksi yang dijatuhkan perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang ditemukan kekeliruan, sanksi yang dijatuhkan harus disampaikan secara transparan kepada publik. Jika hanya dibiarkan tanpa kejelasan, hal itu justru terkesan melindungi oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata Trisno.

Dalam perkara ini, jaksa menjadi sorotan terkait dugaan kesalahan administratif dan tudingan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus. Trisno menilai profesionalisme jaksa tidak hanya menyangkut kemampuan teknis, tetapi juga etika dalam penegakan hukum.

“Jaksa tidak boleh bermain-main dengan hukum. Profesionalisme berarti memahami fungsi dan menjalankan kewenangan berdasarkan kode etik serta integritas yang kuat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim sebagai hal yang patut dievaluasi. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut dua tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni.

“Perbedaan ini harus menjadi bahan evaluasi substantif agar kualitas penanganan perkara ke depan bisa lebih baik,” katanya.

Selain itu, Trisno mengkritik sistem konsultasi berjenjang yang dinilai dapat mengaburkan tanggung jawab individu jaksa. Menurutnya, jaksa semestinya memiliki ruang untuk bertanggung jawab penuh atas analisis hukum yang dibuat.

“Seharusnya jaksa memiliki akuntabilitas yang jelas atas setiap keputusan dan analisis yang diambil,” tambahnya.

Saat ini, aparat yang diperiksa disebut terancam sanksi etik apabila terbukti melanggar prosedur. Namun Trisno mendorong agar tindakan lebih tegas diambil jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan sanksi pemberhentian hingga proses pidana apabila terdapat unsur kesengajaan yang merugikan keadilan.

“Jika kesalahannya fatal, sanksinya tidak boleh sekadar pembinaan. Harus ada tindakan tegas, mulai dari pemberhentian hingga ranah pidana jika ada unsur kesengajaan yang merugikan keadilan,” pungkasnya.