Kaki Gunung Iya Jadi Titik Rawan Ende: TPA, Krisis Sampah, dan Pengambilan Material Ilegal

Kaki Gunung Iya Jadi Titik Rawan Ende: TPA, Krisis Sampah, dan Pengambilan Material Ilegal

Kota Ende hidup berdampingan dengan Gunung Iya, gunung api kerucut setinggi 637 meter di atas permukaan laut yang terakhir kali meletus secara destruktif pada 1969. Meski sudah lama tidak meletus besar, statusnya sebagai gunung api aktif membuat kerentanan geologis tetap melekat dan menuntut kehati-hatian dalam pembangunan.

Namun, dalam praktik pembangunan, kesadaran terhadap risiko kebencanaan dinilai kerap terpinggirkan. Sejumlah kebijakan dan aktivitas di kawasan kaki gunung justru disebut berpotensi memperbesar bahaya. Setidaknya ada tiga isu yang saling terkait: penempatan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) di kawasan kritis, krisis manajemen sampah perkotaan, serta praktik pengambilan tanah dan material vulkanik secara ilegal yang melemahkan stabilitas lereng.

Ketiga persoalan tersebut membentuk kerentanan berlapis. Ende bukan hanya berhadapan dengan ancaman alam, tetapi juga risiko yang muncul akibat kebijakan dan praktik manusia. Dalam prinsip pengurangan risiko bencana (Disaster Risk Reduction/DRR), pembangunan seharusnya tidak menciptakan risiko baru ataupun memperbesar risiko yang sudah ada.

Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menunjukkan adanya rekahan yang berkembang di sekitar kawah aktif Gunung Iya. Rekahan ini menjadi indikasi zona struktural lemah yang berpotensi memicu longsoran besar ke arah laut saat erupsi terjadi. Sebagai gunung api pesisir, longsoran tersebut bahkan dapat memicu tsunami lokal yang mengancam wilayah pesisir Ende dalam waktu singkat.

Dalam kondisi demikian, aktivitas di Kawasan Rawan Bencana (KRB) I dan II semestinya dijalankan dengan kehati-hatian tinggi. Integrasi peta KRB ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi hukum untuk memastikan keselamatan publik.

TPA di kaki gunung dan risiko berlapis

Krisis paling nyata terlihat pada keberadaan TPA di kaki Gunung Iya. TPA eksisting di Rate, Kelurahan Tanjung, disebut telah mengalami kelebihan kapasitas. Persoalan ini dinilai bukan hanya soal daya tampung, tetapi juga lokasi yang berada di kawasan rawan.

Rencana pembangunan TPA baru di Desa Wajakea Jaya juga dinilai berisiko mengulang persoalan serupa apabila tidak sepenuhnya mematuhi zonasi geologis. Infrastruktur pengelolaan sampah semestinya menjadi instrumen perlindungan lingkungan, bukan ditempatkan pada area yang menyimpan potensi bahaya ekologis dan geologis.

Secara ekologis, TPA menghasilkan lindi (leachate), cairan yang berpotensi mencemari air tanah maupun perairan pesisir. Pada tanah vulkanik yang berpori, risiko rembesan dan pencemaran disebut semakin besar.

Ancaman juga dipandang dapat berkembang menjadi bencana kaskade, yakni rangkaian peristiwa bencana yang saling terkait ketika satu kejadian memicu kegagalan sistemik lainnya. Dalam skenario terburuk, erupsi atau gempa vulkanik dapat memicu longsoran pada tumpukan sampah yang labil. Aliran piroklastik atau lahar dingin juga berpotensi menyeret material TPA ke sungai dan laut, sehingga kontaminasi menyebar lebih luas dan berdampak panjang.

Karena itu, persoalan TPA diposisikan bukan sekadar isu pengelolaan limbah, melainkan persoalan keselamatan publik yang mendesak untuk ditangani, termasuk opsi relokasi dari zona bahaya.

Pengambilan material vulkanik secara ilegal

Ancaman lain datang dari praktik pengambilan tanah dan material vulkanik secara ilegal di lereng dan kaki Gunung Iya. Aktivitas ini disebut melemahkan fondasi fisik gunung api yang masih aktif.

Pengerukan tanah dalam skala besar dapat menghilangkan lapisan penyangga alami, meningkatkan porositas, dan mengurangi kohesi tanah. Dampaknya, lereng menjadi lebih rentan terhadap erosi dan pergerakan tanah, terutama pada musim hujan.

Aktivitas penambangan ilegal juga disebut memperburuk kondisi zona rekahan struktural yang telah diidentifikasi PVMBG. Pengerukan mempercepat erosi lereng, dan pada dampak terburuk dapat meningkatkan risiko longsoran besar ke arah laut yang berpotensi memicu tsunami lokal.

Kesenjangan aturan dan pelaksanaan

Persoalan tata ruang ini disebut telah diantisipasi dalam Perda RTRW Kabupaten Ende Tahun 2023–2042 yang mengatur kawasan rawan bencana. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara norma kebijakan dan implementasi, terlihat dari keberadaan TPA di lokasi rawan serta maraknya penambangan ilegal.

Relokasi TPA yang tersendat oleh persoalan birokrasi dan anggaran juga dipandang memperlihatkan bahwa keselamatan publik kerap berada di belakang agenda pembangunan fisik.

Dalam kerangka DRR, pembenahan disebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Relokasi TPA dari zona rawan bencana dipandang sebagai langkah yang tidak bisa ditunda. Pada saat yang sama, manajemen sampah berbasis komunitas dinilai perlu dioptimalkan melalui program Reduce, Reuse, Recycle (3R) dan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) skala kecil di tingkat kelurahan untuk mengurangi volume sampah yang harus dibawa ke TPA.

Wilayah kaki Gunung Iya yang masuk KRB I dan II juga disebut perlu ditegaskan sebagai zona konservasi mutlak dengan larangan eksploitasi material. Penegakan hukum terhadap penambangan ilegal dinilai harus konsisten, termasuk sanksi tegas dan penyitaan alat berat. Rehabilitasi lereng melalui reboisasi vegetasi lokal dipandang penting untuk memulihkan daya dukung ekologis dan menekan risiko erosi.

Selain itu, integrasi peta KRB dalam implementasi RTRW disebut perlu diaudit secara berkala agar batas zona bahaya benar-benar menjadi rujukan pembangunan. Larangan pendirian infrastruktur vital dan permukiman padat di zona rawan juga ditekankan untuk ditegakkan. Edukasi kebencanaan, termasuk simulasi evakuasi tsunami lokal akibat longsoran gunung, dipandang perlu menjadi agenda rutin bagi masyarakat pesisir.

Pada akhirnya, Ende berada di antara sejarah yang kuat dan ancaman yang nyata. Penempatan TPA di zona rawan, manajemen sampah yang belum tertangani optimal, serta pengambilan tanah ilegal di kaki Gunung Iya dinilai membentuk darurat tata ruang yang meningkatkan kerentanan terhadap erupsi, longsoran, dan bencana turunan. Akar persoalan disebut terkait kegagalan mengintegrasikan data ilmiah vulkanologi ke dalam kebijakan pembangunan dan pelaksanaan tata ruang, sehingga perubahan arah yang menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama dinilai mendesak.