Kakorlantas Tekankan Penegakan Hukum Digital Lewat ETLE untuk Transparansi dan Pelayanan

Kakorlantas Tekankan Penegakan Hukum Digital Lewat ETLE untuk Transparansi dan Pelayanan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan penguatan penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai langkah penting untuk mendorong transparansi sekaligus memperkuat peran polisi lalu lintas sebagai pelayan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Agus saat membuka Pelatihan Petugas Operator ETLE Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ole Suites Sentul, Jawa Barat, pada 27–29 April 2026. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal.

Irjen Agus mengatakan pelatihan ini bertujuan memastikan seluruh operator ETLE di jajaran polda memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola sistem penindakan elektronik. Ia juga mengingatkan agar teknologi ETLE tidak disalahgunakan dan meminta pengawasan ketat terhadap integritas petugas di lapangan.

“Lompatan digital penegakan hukum kita menggunakan ETLE. Saya minta Pak Dirgakkum, kalau main-main ETLE, copot! Ya, jangan kita mengecilkan institusi kita. Mari kita besarkan sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat,” ujar Irjen Agus.

Untuk menjamin transparansi dan menghilangkan praktik transaksional di jalan, Kakorlantas menargetkan porsi penggunaan ETLE menjadi dominan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, 95% penegakan hukum diharapkan dilakukan melalui ETLE, sementara tilang manual tetap tersedia dengan porsi 5%.

“Sembilan puluh lima persen penegakan hukum itu harus menggunakan ETLE. Lima persen Anda bisa melakukan tilang. Tilang itu penting, ya tilang itu senjata kita. Tetapi pandangan sekarang dengan era digital, dengan era modern, itu sudah berbeda untuk melakukan penegakan tilang. Saya tidak mau ada transaksional karena tilang,” kata Irjen Agus.

Selain aspek teknologi, Irjen Agus juga menekankan perubahan perilaku personel melalui program Polantas Menyapa dan Melayani. Ia menyebut pendekatan penegakan hukum perlu lebih mengedepankan empati, bukan semata sanksi administratif.

“Di situ ada empati, ada sapa, semuanya menjadi sahabat kita. Lebih baik itu, daripada Anda menilang, belum tentu rasa keadilan diterima dan bahkan mungkin ada kebencian ketika pelanggar itu ditilang,” ujarnya.

Irjen Agus menyampaikan bahwa digitalisasi penegakan hukum lalu lintas merupakan bagian dari penjabaran visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai Beyond Trust Presisi. Ia mengingatkan bahwa polisi lalu lintas merupakan wajah Polri karena paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Pak Kapolri hanya satu kata saja: layani masyarakat dengan ikhlas, rangkul masyarakat, silaturahmi dengan masyarakat, dan masyarakat itu akan taat kepada aturan yang kita sampaikan ke masyarakat. Rubahlah, Anda melayani bukan untuk dilayani,” kata Irjen Agus.

Menutup arahannya, Kakorlantas berharap penguatan ETLE dapat menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan demi keselamatan bersama. Pelatihan ini juga diharapkan menghasilkan operator ETLE yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mendorong penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.