Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe melakukan tinjau lapangan atas permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan nonberusaha yang diajukan Yayasan Pendidikan Islam Bustanul Sa’adah.
Tinjau lapangan ini menjadi bagian dari verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian data permohonan dengan kondisi di lapangan, sekaligus menilai apakah rencana pemanfaatan ruang sejalan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe mengecek langsung lokasi yang diusulkan, termasuk batas-batas bidang tanah, penggunaan lahan yang ada saat ini, serta kondisi lingkungan sekitar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan rencana kegiatan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan.
Selain memverifikasi data, tinjau lapangan juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi kendala maupun faktor pendukung di lokasi. Hasilnya diharapkan dapat membantu penyusunan pertimbangan teknis yang lebih akurat dan komprehensif.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung tertib tata ruang dalam setiap pemanfaatan tanah. Proses permohonan PTP PKKPR diharapkan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon, sekaligus mendukung pengembangan kegiatan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat.

