Kanwil Kemenkum Maluku Intensifkan Pembinaan Notaris di Maluku Tenggara dan Tual

Kanwil Kemenkum Maluku Intensifkan Pembinaan Notaris di Maluku Tenggara dan Tual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku mengintensifkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual pada 23–24 Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi serta kepatuhan notaris dalam menjalankan jabatannya, sekaligus mendorong layanan hukum yang transparan dan profesional.

Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Yustina Elistya Dewi, bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Tim melakukan kunjungan ke sejumlah kantor notaris untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan dan memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku kembali menegaskan pentingnya penyampaian Laporan Bulanan Notaris sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada Kementerian Hukum. Para notaris juga diingatkan agar menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara konsisten guna mencegah potensi tindak pidana pencucian uang.

“Kami ingin memastikan seluruh notaris di wilayah Maluku menjalankan kewajibannya secara tertib dan profesional. Pembinaan ini bukan hanya pengawasan, tetapi juga ruang dialog untuk memperkuat kualitas layanan hukum di daerah,” kata Yustina.

Selain pembinaan, tim juga menyerap masukan terkait layanan AHU, termasuk permintaan kejelasan tahapan penyelesaian permohonan badan usaha yang diajukan melalui sistem AHU. Masukan tersebut disebut akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Dari hasil kegiatan, notaris di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual dilaporkan telah melengkapi Laporan Bulanan Tahun 2025. Kanwil Kemenkum Maluku juga akan menyampaikan surat edaran terkait pelaporan akta fidusia serta menindaklanjuti kendala teknis kepada Direktorat Jenderal AHU.

Melalui rangkaian langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Maluku.