Magetan – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan terus menjadi perhatian publik. Dewan Syuro DPC PKB Magetan, Kiyai Mansur Abdullah, mengajak masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.
Mansur menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan yang tengah mengusut perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang berjalan menjadi sinyal positif bagi upaya penegakan hukum di daerah.
“Dari satu sisi kita bersyukur, ada tanda-tanda penegakan hukum mulai berjalan,” kata Mansur saat ditemui di kediamannya, Selasa (28/4/2026).
Meski demikian, ia menilai masyarakat masih memerlukan keterbukaan informasi yang lebih luas, terutama terkait nilai dugaan penyimpangan anggaran yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Angka sebesar itu tentu menjadi perhatian publik. Masyarakat butuh penjelasan yang terang dan utuh,” ujarnya.
Mansur juga menyinggung bahwa program pokir melibatkan banyak pihak, termasuk puluhan anggota DPRD lainnya, meski dengan porsi yang berbeda-beda. Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan penyidik yang mengungkap pengelolaan dana hibah pokir periode 2020–2024 diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Dalam penyidikan disebutkan, total anggaran sekitar Rp335,8 miliar dengan realisasi Rp242,9 miliar kini menjadi sorotan dalam proses hukum. Mansur menekankan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum agar penanganan perkara tidak berhenti pada sebagian pihak saja, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Harapannya, penanganan ini bisa dilanjutkan sampai selesai, sehingga tidak memunculkan berbagai persepsi,” imbuhnya. Ia juga menyebut kasus tersebut masih berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret.
Di sisi lain, Mansur turut menyinggung dinamika internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Magetan. Ia mengatakan proses pembentukan kepengurusan DPC masih dibahas di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Sebelumnya ada tiga kandidat, kini tinggal dua karena satu tersandung hukum. Keputusan sepenuhnya ada di DPP,” katanya. Menurutnya, percepatan penetapan kepengurusan diperlukan agar roda organisasi berjalan optimal, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman sebelumnya menyampaikan pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua DPRD Magetan, Suratno. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari puluhan saksi dan ratusan dokumen.
Dalam penyidikan, Kejari menyebut ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana hibah. Kelompok penerima hibah diduga hanya menjadi formalitas administratif, sementara proposal dan laporan pertanggungjawaban disusun oleh pihak tertentu. Penyidik juga menemukan indikasi pemotongan dana serta kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Saat ini, enam tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

