Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya menyusul vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk menguji integritas dan akuntabilitas korps Adhyaksa.
Pasca putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan, Kejagung disebut langsung mengambil langkah pemeriksaan. Sejak Sabtu (4/4), Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta untuk mendalami dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., menekankan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan berujung pada pertanggungjawaban yang jelas. Menurutnya, apabila ditemukan kekeliruan, sanksi yang dijatuhkan perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
“Kalau memang ditemukan kekeliruan, sanksi yang dijatuhkan harus disampaikan secara transparan kepada publik. Jika hanya dibiarkan tanpa kejelasan, hal itu justru terkesan melindungi oknum yang tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujar Trisno, Selasa (7/4).
Trisno menilai profesionalisme jaksa tidak bisa dipahami semata sebagai kemampuan teknis menyusun dakwaan. Ia mengingatkan bahwa etika penegakan hukum dan integritas menjadi bagian penting dalam menjalankan kewenangan.
“Jaksa tidak boleh bermain-main dengan hukum. Profesionalisme berarti memahami fungsi dan menjalankan kewenangan berdasarkan kode etik serta integritas yang kuat,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa sempat menjadi sorotan karena tuduhan adanya “propaganda” dan dugaan kesalahan administratif terkait surat penahanan. Trisno juga menyoroti perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim sebagai indikator perlunya evaluasi. Jaksa diketahui menuntut Amsal 2 tahun penjara, namun hakim memutus bebas murni.
Menurut Trisno, perbedaan tersebut patut menjadi bahan evaluasi substantif. Ia turut mengkritik sistem konsultasi berjenjang yang dinilainya kerap membuat tanggung jawab individu jaksa menjadi kabur. Ia berpendapat jaksa seharusnya diberi ruang untuk bertanggung jawab penuh atas analisisnya agar akuntabilitasnya nyata.
Saat ini, keempat aparat tersebut terancam sanksi etik apabila terbukti melanggar prosedur. Namun Trisno mendorong penindakan lebih jauh bila ditemukan pelanggaran berat.
“Jika kesalahannya fatal, sanksinya tidak boleh sekadar pembinaan. Harus ada tindakan tegas, mulai dari pemberhentian hingga ranah pidana jika ada unsur kesengajaan yang merugikan keadilan. Penegak hukum harus memikul tanggung jawab lebih besar daripada masyarakat biasa demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

