Sebuah unggahan di Facebook pada 28 April 2026 mengklaim adanya link pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2026. Dalam unggahan tersebut, akun yang memposting menyatakan pendaftaran “resmi dibuka” dan mencantumkan sejumlah persyaratan umum, seperti pendidikan minimal SMA/SMK hingga S2, batas usia 20–40 tahun, serta imbauan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya.
Unggahan itu juga menyertakan menu pendaftaran berisi tautan. Saat diklik, tautan tersebut mengarah ke halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi, termasuk nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim link pendaftaran CPNS Kejaksaan 2026 tersebut tidak benar. Kejaksaan Agung melalui Biro Kepegawaian telah memuat peringatan di situs resminya dengan judul “Waspada Penipuan Terkait Pendaftaran CPNS”. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga integritas dan transparansi proses rekrutmen serta mencegah praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses seleksi CPNS Kejaksaan RI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum atau pihak yang mengaku memiliki koneksi di Kejaksaan dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang atau bentuk lainnya. Kejaksaan RI juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelamar akibat penipuan oleh pihak luar.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa informasi resmi terkait persyaratan, formasi, jadwal, hingga pengumuman hasil seleksi hanya disampaikan melalui kanal resmi, yakni situs rekrutmen https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ serta Instagram resmi @biropegkejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa masuk menjadi insan Adhyaksa hanya dapat dicapai melalui jalur prestasi dan kemampuan sesuai standar yang ditetapkan. Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi informasi yang tidak berasal dari kanal resmi.
Jika menemukan indikasi penipuan atau pihak yang menjanjikan kelulusan, masyarakat diminta melaporkan melalui Contact Center Halo Jaksa di nomor 150227 atau melalui email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.

