Sosialisasi pelaksanaan pengelolaan Dana Desa digelar di Ruang Rapat Kantor Desa Tojan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Kamis (16/04/26). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sebagai bagian dari pendampingan dan pengawalan tata kelola Dana Desa.
Sosialisasi menghadirkan petugas Kejaksaan sebagai narasumber yang dipimpin Ni Kadek Dripka Yanti, SH, MH. Kegiatan diikuti Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta staf Pemerintah Desa Tojan, dengan pendampingan Babinsa Tojan Serka Ketut Sudarma dan Bhabinkamtibmas.
Ni Kadek Dripka Yanti menjelaskan, sosialisasi dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Klungkung untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam edukasi dan pembinaan hukum, mendekatkan fungsi pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Dalam sesi sosialisasi, narasumber menyampaikan materi terkait pembangunan desa, pengelolaan Dana Desa, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta hal-hal yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum dalam tata kelola anggaran desa.
Babinsa Tojan Serka Ketut Sudarma menilai sosialisasi tersebut sebagai langkah penerangan hukum bagi aparatur pemerintah desa agar pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dapat berjalan efektif, akuntabel, dan transparan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai upaya strategis untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tojan.
Serka Ketut menegaskan pihaknya mendukung dan siap bersinergi dalam menyukseskan program serta pembangunan desa, termasuk penguatan akuntabilitas pemerintah desa. Menurutnya, kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik.

