Kejari Lombok Tengah Dorong Publik Awasi Program MBG dan Transparansi Dapur SPPG via Media Sosial

Kejari Lombok Tengah Dorong Publik Awasi Program MBG dan Transparansi Dapur SPPG via Media Sosial

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pengelola SPPG diimbau rutin mempublikasikan menu dan makanan yang disajikan melalui media sosial. Menurutnya, keterbukaan informasi ini memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan langsung, mulai dari kualitas makanan hingga kesesuaian menu yang diterima penerima manfaat.

“Keterbukaan ini menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi, mulai dari kualitas makanan hingga kesesuaian menu yang diterima oleh para penerima manfaat,” ujar Alfa Dera, Selasa (7/4/2026).

Alfa menjelaskan, Kejari memiliki peran strategis dalam mengawal program prioritas pemerintah, termasuk MBG yang merupakan bagian dari agenda nasional. Namun, keterlibatan Kejari disebut lebih menitikberatkan pada upaya preventif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.

“Peran kami lebih kepada pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Selain mendorong pengawasan publik, Kejari Lombok Tengah juga melaporkan perkembangan pelaksanaan MBG ke pusat secara rutin. Data yang dilaporkan mencakup jumlah menu, jenis makanan, serta jumlah penerima manfaat, yang disampaikan melalui aplikasi khusus yang disiapkan institusi kejaksaan.

Alfa menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola dapur, dan masyarakat agar program berjalan sesuai standar. Dengan pemanfaatan media sosial oleh SPPG, pengawasan diharapkan tidak hanya bersifat internal, tetapi juga terbuka untuk publik.

“Kami mendorong semua pihak ikut mengawasi. Ini bagian dari transparansi sekaligus bentuk dukungan terhadap program unggulan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 80 dapur SPPG di Lombok Tengah dihentikan sementara operasionalnya dari total 168 dapur yang menjalankan program MBG. Penghentian dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat. Kejari berharap penguatan pengawasan dan transparansi dapat mendorong seluruh dapur MBG segera memenuhi standar yang ditetapkan sehingga program berjalan optimal dan tepat sasaran.