Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengimbau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk aktif mempublikasikan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan setiap hari melalui media sosial masing-masing. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan program.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan imbauan tersebut diberikan agar masyarakat dapat ikut memantau kesesuaian menu yang disajikan dengan ketentuan program. Kejaksaan, menurutnya, menjalankan peran direktif sesuai arahan pimpinan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk MBG yang telah mulai disalurkan kepada masyarakat.
Alfa menegaskan pihaknya tetap mendukung pelaksanaan MBG agar berjalan sesuai aturan. Kejari, kata dia, melakukan pengawasan secara preventif dengan pelaporan harian terkait kondisi di lapangan maupun sasaran program.
Ia juga menyatakan Kejari Lombok Tengah terbuka menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan program MBG. Namun, laporan tersebut tetap harus melalui proses klarifikasi dan disertai bukti yang lengkap.
Sebelumnya, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Lombok Tengah, M Ikhsan, menyampaikan adanya penghentian operasional sementara terhadap puluhan SPPG untuk menjaga kualitas MBG. Penutupan sementara dilakukan karena sejumlah SPPG dinilai belum memenuhi standar operasional, antara lain belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ikhsan menyebut kondisi itu memicu keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi SPPG, termasuk laporan terkait dampak lingkungan berupa bau limbah. Karena itu, ia berharap mitra SPPG segera mengusulkan pengurusan SLHS dan melakukan perbaikan IPAL sesuai Surat Keputusan Kepala BGN Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.
Menurut Ikhsan, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan menu dalam program MBG. Berdasarkan data yang disampaikan, penghentian sementara terjadi pada 300 SPPG di wilayah NTB, dengan 80 SPPG berada di Lombok Tengah yang tersebar di 12 kecamatan. Dari total 168 dapur di Lombok Tengah, sebanyak 80 SPPG disebut dihentikan sementara.

