Kemenag Tegaskan Menag Tidak Melarang Penyembelihan Hewan Kurban, Pernyataan Disebut Dipelintir

Kemenag Tegaskan Menag Tidak Melarang Penyembelihan Hewan Kurban, Pernyataan Disebut Dipelintir

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan klaim yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang masyarakat menyembelih hewan kurban dan menggantinya dengan uang adalah tidak benar. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya potongan video yang dinilai membingkai pernyataan Menag ke arah disinformasi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut Thobib, Nasaruddin Umar hanya menyampaikan gagasan awal terkait pengelolaan penyembelihan hewan kurban agar lebih tertata dan memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadah kurban.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” kata Thobib, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.

Thobib menjelaskan, potongan video yang beredar berasal dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Ia menegaskan tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban dan Kemenag memastikan ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Dalam gagasan yang disampaikan, kata Thobib, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya. Masyarakat juga dapat memberikan dana senilai hewan kurban melalui skema yang disediakan Baznas, sementara proses penyembelihan serta pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun daerah.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” ujar Thobib.

Penelusuran terhadap klaim tersebut juga mengarah pada artikel pemeriksaan fakta yang memuat klarifikasi Kemenag terkait konteks pernyataan Menag, yang menegaskan bahwa informasi larangan penyembelihan hewan kurban tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan.