Kementerian Agama (Kemenag) menepis klaim yang menyebut lembaga tersebut memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin dalam pernyataan yang dimuat di laman Kemenag pada 25 Februari 2026.
Menag menekankan bahwa zakat tidak boleh disalurkan di luar delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurut Menag, aturan syariah mengenai zakat bersifat tegas. Ia merujuk QS. At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. “Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” kata Menag.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG. Ia menyatakan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Penelusuran terkait klaim tersebut juga mengarah pada pernyataan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Melalui akun Instagram resminya, Baznas menyatakan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dititipkan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai program MBG.
Baznas menegaskan penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Baznas juga menyebut pengelolaan zakat berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak valid dan merujuk pada kanal resmi.

