Narasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam beredar di media sosial pada April 2026. Unggahan tersebut muncul di sejumlah akun Facebook dan Instagram.
Dalam narasi yang tersebar, Kemenag diklaim menegaskan bahwa korupsi “aman saja” jika dilakukan sesuai prosedur dan syariat Islam, serta disebut tidak melanggar hukum agama. Unggahan itu juga memuat klaim bahwa korupsi dilarang dalam agama, tetapi tetap “boleh” jika hasilnya besar dan urusan dosa dianggap tanggung jawab masing-masing.
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi Kemenag yang membenarkan tindak korupsi dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih prosedur atau syariat. Tim Cek Fakta Kompas.com menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar.
Kemenag juga telah membantah berbagai hoaks yang mencatut nama kementerian, termasuk narasi yang menyebut korupsi dibolehkan. Melalui akun Instagram resmi pada 23 April 2026, Kemenag menyatakan isu-isu yang beredar—mulai dari dana LPDU hingga hoaks pengelolaan kas masjid—dipastikan “100 persen tidak benar”.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi yang tidak jelas sumbernya dan membiasakan memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi. Masyarakat diminta melakukan pengecekan langsung ke situs kemenag.go.id atau akun media sosial resmi Kemenag RI.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Kemenag memperbolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam dinyatakan sebagai hoaks. Tidak ada bukti Kemenag pernah mengeluarkan pernyataan semacam itu, dan klaim tersebut telah dibantah melalui kanal resmi kementerian.

