Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi Ranperda RTRW Kepulauan Sula 2026–2046

Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi Ranperda RTRW Kepulauan Sula 2026–2046

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sula tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Rapat berlangsung pada Senin (27/4/2026) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Malut, Ternate.

Rapat harmonisasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan.

Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana dan Tim Kerja Harmonisasi. Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, hadir Kepala Dinas PUPR Rosihan Buamona bersama jajaran teknis, termasuk perwakilan Bappeda.

Dalam arahannya, Budi Argap menekankan penyusunan RTRW perlu menyesuaikan kondisi geografis Kepulauan Sula yang terdiri dari pulau-pulau kecil, sehingga regulasi yang dihasilkan bersifat adaptif dan relevan.

“Ranperda RTRW ini merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Penyusunannya harus komprehensif, berbasis kebutuhan wilayah, serta selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Budi Argap.

Ia juga menegaskan proses harmonisasi penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kualitas substansi dan teknis yang baik.

Sementara itu, Rosihan Buamona menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam proses harmonisasi. Ia berharap Ranperda RTRW dapat disempurnakan agar menjadi regulasi yang kuat dan implementatif.

Dalam pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan hasil analisis yang menyatakan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah memenuhi aspek kewenangan pembentukan, baik secara atribusi maupun delegasi dari peraturan yang lebih tinggi.

Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain penyempurnaan substansi, naskah akademik, serta teknik perancangan. Poin lain yang menjadi perhatian mencakup penggunaan istilah, potensi pertentangan dengan regulasi di atasnya, serta rekomendasi penghapusan ketentuan pidana yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menutup rapat, Mia Kusuma Fitriana meminta pemerintah daerah segera melengkapi administrasi dan menyampaikan perbaikan melalui aplikasi e-harmonisasi untuk mempercepat proses finalisasi.

Budi Argap menegaskan pihaknya akan terus mendukung proses harmonisasi guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah. “Kami mendorong agar setiap Ranperda melalui proses harmonisasi optimal, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui proses tersebut, Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2026–2046 diharapkan dapat segera ditetapkan sebagai dasar hukum dalam perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.