Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi Ranperda RTRW Kepulauan Sula 2026–2046

Kemenkum Maluku Utara Harmonisasi Ranperda RTRW Kepulauan Sula 2026–2046

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Sula tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046, Senin (27/4/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Ternate.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir memimpin kegiatan bersama Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana dan Tim Kerja Harmonisasi (TKH). Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula hadir Kepala Dinas PUPR Rosihan Buamona, Kepala Bidang Tata Ruang, perwakilan Bappeda, serta jajaran teknis terkait.

Dalam arahannya, Budi Argap menekankan penyusunan RTRW Kepulauan Sula perlu menyesuaikan karakter wilayah kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau kecil. Ia menyebut regulasi tata ruang harus adaptif, relevan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan nasional.

“Ranperda RTRW ini merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Oleh karena itu, penyusunannya harus komprehensif, berbasis kebutuhan wilayah, serta selaras dengan kebijakan nasional agar mampu mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang maju dan sejahtera,” ujar Argap.

Ia juga menjelaskan, harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum merupakan bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta memiliki kualitas substansi dan teknis yang baik.

Sementara itu, Rosihan Buamona menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam proses harmonisasi. Ia berharap pembahasan tersebut dapat menyempurnakan Ranperda RTRW agar menjadi regulasi yang kuat dan implementatif.

Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan hasil analisis konsepsi, pemantapan, dan pembulatan terhadap Ranperda. Secara umum, Ranperda dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena dinilai telah memenuhi aspek kewenangan pembentukan, baik secara atribusi maupun delegasi dari peraturan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti, mencakup aspek substansi, naskah akademik, dan teknik perancangan. Beberapa perhatian yang disampaikan antara lain penggunaan istilah dan frasa, potensi pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta rekomendasi penghapusan ketentuan pidana yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menutup rapat, Mia Kusuma Fitriana meminta pemerintah daerah segera melengkapi administrasi dan menyampaikan draf perbaikan melalui aplikasi e-harmonisasi untuk mempercepat finalisasi.

Dalam keterangannya, Budi Argap menegaskan dukungan terhadap proses harmonisasi sebagai instrumen peningkatan kualitas produk hukum daerah. “Kami mendorong agar setiap Ranperda yang disusun benar-benar melalui proses harmonisasi yang optimal, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Ranperda RTRW Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2026–2046 diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.