Kemenkum Sosialisasikan Permenkum 4/2026, SIPIDU Diperkenalkan untuk Pengelolaan Pengaduan

Kemenkum Sosialisasikan Permenkum 4/2026, SIPIDU Diperkenalkan untuk Pengelolaan Pengaduan

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan. Aturan ini diterbitkan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan dukungan terhadap penerapan regulasi baru tersebut. Dukungan itu salah satunya ditunjukkan dengan mengikuti sosialisasi secara daring pada Rabu, 25 Februari 2026.

Kegiatan dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemenkum Hendro Pandowo. Materi sosialisasi disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum Hantor Situmorang, yang menjelaskan sejumlah pembaruan dalam Permenkum 4/2026.

Salah satu poin utama dalam aturan terbaru ini adalah penambahan bab mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Pengaduan Terintegrasi dan Terpadu (SIPIDU). Aplikasi tersebut ditujukan untuk memudahkan dan mempercepat proses pengelolaan pengaduan, baik yang berasal dari masyarakat maupun pegawai.

Selain itu, regulasi baru memuat perubahan nomenklatur serta penambahan rincian data laporan pengaduan. Aspek pelindungan bagi pihak yang terlibat juga menjadi perhatian, termasuk kewajiban memberikan pelindungan kepada pelapor dan terlapor berupa penjagaan kerahasiaan identitas, pemberian rasa aman, serta bantuan hukum non-litigasi.

Permenkum 4/2026 juga mengatur mekanisme baru mengenai pemberian penghargaan serta pencabutan atau penarikan laporan. Pelapor yang laporannya terbukti mengungkap pelanggaran atau tindak pidana dapat menerima penghargaan, antara lain piagam, promosi jabatan, hingga beasiswa pendidikan.

Di sisi lain, pelapor diberi hak untuk mencabut laporan dalam jangka waktu tiga bulan atau menariknya kembali sewaktu-waktu, dengan menyertakan alasan secara tertulis.

Menanggapi terbitnya aturan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal implementasi Permenkum 4/2026. Ia menyatakan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan serta mendukung pemanfaatan layanan pengaduan terintegrasi agar setiap masukan masyarakat dan pegawai ditangani secara profesional dan berintegritas.

Pemanfaatan SIPIDU diharapkan dapat mempercepat penanganan pengaduan secara terpadu. Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk membuka akses seluas-luasnya dalam upaya menegakkan integritas di lingkungan kerja.