Kementan Bantah Link Pendaftaran Bantuan Alsintan untuk Petani Milenial, Petani Diminta Waspada Penipuan

Kementan Bantah Link Pendaftaran Bantuan Alsintan untuk Petani Milenial, Petani Diminta Waspada Penipuan

Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan petani untuk mewaspadai tautan atau link yang mengklaim sebagai pendaftaran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) bagi petani milenial. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan menyatakan informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang mengatasnamakan program pengadaan alsintan.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @pspkementan, Ditjen PSP mengimbau petani agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Ditjen PSP juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan, demi menjaga integritas dan transparansi dalam pembangunan pertanian.

Kementan menegaskan seluruh pengadaan alsintan dilakukan melalui e-Catalog LKPP. Sementara itu, pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2014, dengan tiga tahapan yakni perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan.

Ditjen PSP menyampaikan sejumlah langkah pencegahan agar petani tidak menjadi korban. Petani diminta tidak membagikan data pribadi atau identitas kelompok tani kepada pihak yang tidak jelas, karena bantuan resmi tidak meminta informasi tanpa proses resmi. Petani juga dianjurkan mempelajari kriteria penerima bantuan (CPCL) melalui Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat diunduh di psp.pertanian.go.id.

Selain itu, petani diminta selalu memverifikasi informasi ke Dinas Pertanian setempat atau menghubungi akun resmi PSP Kementan apabila menemukan informasi yang meragukan di lapangan. Kementan juga mendorong masyarakat melaporkan akun atau pihak yang diduga melakukan penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Penelusuran informasi juga merujuk pada alur pengajuan bantuan alsintan yang digambarkan dalam infografis. Tahap awal dilakukan dengan menyusun proposal pengajuan bantuan oleh petani atau kelompok tani. Proposal kemudian diserahkan ke dinas pertanian kabupaten/kota dengan datang langsung ke kantor.

Selanjutnya, petugas memeriksa kelengkapan proposal beserta dokumen pendukung, seperti identitas anggota kelompok tani. Jika dokumen belum lengkap, proposal dikembalikan untuk dilengkapi. Apabila dinyatakan lengkap, proposal diteruskan ke Kementan. Kelompok tani yang memperoleh bantuan akan menjalani proses serah terima serta menandatangani dokumen pertanggungjawaban.

Adapun informasi mengenai periode pendaftaran bantuan disarankan ditanyakan langsung kepada dinas pertanian setempat.