Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi hambatan di sektor perumahan, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan tata ruang.
Upaya ini melibatkan Kementerian PKP, BPN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyinkronkan kebijakan dan pelaksanaan tata ruang agar proses perizinan perumahan dapat dipercepat.
Langkah penguatan koordinasi tersebut diarahkan untuk mengurangi kendala administratif dan meningkatkan keselarasan antarinstansi dalam mendukung pembangunan perumahan.

