Kepala Distrik Mimika Baru Tekankan Sinkronisasi OPD untuk Tertibkan PKL dan Tata Ruang Kota Timika

Kepala Distrik Mimika Baru Tekankan Sinkronisasi OPD untuk Tertibkan PKL dan Tata Ruang Kota Timika

TIMIKA — Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menegaskan pentingnya sinergi dan sinkronisasi kebijakan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penataan wajah Kota Timika. Ia menilai kolaborasi lintas OPD dibutuhkan seiring maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas perdagangan yang mulai mengganggu estetika serta kenyamanan publik.

Merlyn juga menanggapi kebijakan larangan berjualan di lingkungan sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan keselamatan siswa serta kontrol kualitas jajanan. Ia menyebut pemerintah saat ini juga tengah fokus pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuntut standar kebersihan pangan yang tinggi.

“Larangan itu bukan semata-mata menghalangi orang mencari nafkah, tapi lebih kepada proteksi terhadap anak-anak kita. Baik dari sisi keamanan lalu lintas saat jam pulang sekolah, maupun kepastian gizi makanan yang mereka konsumsi,” kata Merlyn.

Ia menambahkan, sejumlah sekolah telah mengambil inisiatif untuk menertibkan area di depan gerbang sekolah guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi kegiatan pendidikan.

Pemerintah Distrik Mimika Baru, lanjut Merlyn, juga menyoroti penggunaan area publik yang tidak sesuai peruntukan. Salah satu perhatian adalah pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan SMP Negeri, yang disebut merupakan area hasil kolaborasi dengan Bank Papua. Merlyn menekankan RTH semestinya berfungsi sesuai tujuan awal, bukan menjadi lokasi berjualan yang berpotensi menimbulkan kekumuhan.

“Kami ingin RTH berfungsi sebagaimana mestinya, bukan menjadi tempat berjualan yang akhirnya menciptakan kekumuhan. Kedepannya, kita butuh data akurat—siapa mereka dan dari mana domisilinya—agar pemerintah bisa merelokasi atau memberikan solusi tanpa hanya sekadar melarang,” ujarnya.

Selain itu, Merlyn menyinggung keluhan warga terkait menjamurnya lapak penjualan ikan di kawasan permukiman padat. Keluhan muncul karena bau menyengat dan kemacetan yang ditimbulkan.

Berdasarkan tinjauan di lapangan, ia menemukan sejumlah pedagang mengklaim memiliki izin resmi dari instansi teknis. Namun, Merlyn menyayangkan kurangnya koordinasi dalam pemberian izin sehingga pelaksanaan di lapangan tidak selaras dengan kebutuhan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Memiliki izin bukan berarti bisa berjualan sesuka hati. Jual ikan harus punya fasilitas yang memadai, seperti freezer dan sistem pembuangan air limbah yang benar agar tidak menimbulkan bau di pemukiman. Kami meminta dinas teknis untuk lebih selektif dan rutin melakukan pengawasan di lapangan,” kata Merlyn.

Di akhir pernyataannya, Merlyn berharap ada kesatuan sikap di internal Pemerintah Kabupaten Mimika agar masyarakat tidak bingung mengikuti aturan. Ia mengakui kewenangan distrik terbatas pada koordinasi, bukan eksekusi, sehingga membutuhkan dukungan OPD terkait.

“Kewenangan kami di Distrik terbatas pada koordinasi, bukan eksekusi. Kami tidak ingin melampaui kewenangan OPD lain. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Disperindag, Dinas Koperasi/UMKM, dan Satpol PP sangat krusial. Jangan sampai Distrik bilang A, OPD lain bilang B. Kita harus satu kata agar penataan kota, masalah kebersihan, dan ketertiban PKL bisa tuntas secara berkelanjutan,” pungkasnya.