Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera memiliki payung hukum untuk pengelolaan aset strategis daerah. Keberadaan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan aset yang dinilai penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
Dengan adanya landasan hukum ini, pengelolaan aset strategis diharapkan memiliki rujukan yang lebih jelas dalam pelaksanaannya, sejalan dengan kebutuhan pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi layanan dan pembangunan.

