LHOKSUKON — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara, Al Halim Ali, menginstruksikan penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Ia meminta Forum Kecamatan berperan aktif meneruskan mandat tersebut kepada seluruh geuchik di 852 gampong agar mengalokasikan anggaran publikasi dalam APBG Tahun 2026.
Arahan itu disampaikan Al Halim dalam pertemuan silaturahmi bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu (26/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Al Halim menekankan bahwa anggaran publikasi harus dipahami sebagai kerja sama jasa profesional, bukan sekadar pemberian tanpa dasar kerja. Menurutnya, dengan cakupan 852 gampong, peran wartawan di bawah koordinasi Korda dan tingkat kecamatan dinilai penting untuk memastikan program pembangunan desa tersampaikan kepada masyarakat.
“Saya tegaskan, anggaran ini jangan dianggap sebagai ‘jatah’ untuk wartawan. Ini adalah biaya jasa publikasi resmi agar masyarakat tahu apa yang sedang dikerjakan di 852 gampong kita. Kita ingin sinergi profesional: ada anggaran yang dialokasikan desa sesuai aturan, dan ada berita nyata tentang kemajuan gampong yang diterbitkan. Ini bentuk pertanggungjawaban publik,” ujar Al Halim.
Marzuki menyatakan pihaknya menyambut arahan tersebut dan siap mengawal publikasi desa secara profesional. Ia menegaskan kerja jurnalistik yang dilakukan diarahkan berbasis kinerja, termasuk dokumentasi dan penyampaian informasi kegiatan desa kepada publik secara akurat.
Untuk memperkuat legitimasi kebijakan, Al Halim menyebut sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan, yakni UUD 1945 Pasal 28F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72, Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025, serta Perbup Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG.
Al Halim menilai koordinasi pemerintah desa dan insan pers dapat membantu setiap capaian pembangunan di tingkat gampong terdokumentasi dengan baik dan menjadi bagian dari transparansi publik. Ia juga menyebut langkah tersebut diharapkan menutup ruang kecurigaan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Dalam kesempatan itu, APDESI Aceh Utara bersama para wartawan turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberi kepastian hukum dan ruang yang jelas bagi desa dalam mengalokasikan anggaran publikasi.

