Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Jelaskan Penganggaran, Transparansi, dan Tanggapan atas Tuntutan Pemberhentian

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Jelaskan Penganggaran, Transparansi, dan Tanggapan atas Tuntutan Pemberhentian

TANJUNG SELOR — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menyatakan memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta keterbukaan informasi publik di lingkungan DPRD.

Djufrie menjelaskan, proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme yang sistematis dan transparan bersama pemerintah daerah dan DPRD, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.

Menurutnya, penilaian terhadap anggaran harus dilakukan secara objektif. Ia menekankan bahwa pertimbangan perlu didasarkan pada fungsi, kebutuhan, dan output kegiatan, bukan semata-mata persepsi.

Djufrie juga mengakui bahwa harapan masyarakat terhadap keterbukaan informasi semakin tinggi. Ia menyebut masukan mengenai penguatan media informasi resmi, seperti website dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Selain itu, Djufrie menanggapi adanya tuntutan pemberhentian terhadap dirinya. Ia mengatakan, dalam sistem ketatanegaraan, proses pemberhentian memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan, namun semua harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.