Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (27/4/2026) menjadi momentum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH). Usai sidang, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratanggani Sirraduhita menegaskan bahwa Perda RTH tidak boleh berhenti sebagai formalitas, melainkan harus mampu menertibkan izin-izin yang melanggar tata ruang.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Malang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RTH. Regulasi ini ditujukan untuk mendorong peningkatan porsi ruang hijau Kota Malang dari sekitar 17 persen menjadi 30 persen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Amithya mengatakan, selama ini DPRD kerap mengkritisi kondisi RTH Kota Malang yang belum sesuai ketentuan pemerintah pusat. Ia berharap Perda RTH dapat mempercepat sekaligus mempertegas komitmen pemenuhan target 30 persen ruang terbuka hijau.
Ia juga menilai Perda RTH diperlukan agar pengaturan lebih rinci dibandingkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kalau di Perda RTRW itu kan hanya soal tata ruangnya, tata kewilayahannya saja. Dengan Perda RTH, kami harap bisa lebih detail,” ujar Amithya.
Menurut Amithya, penambahan ruang hijau di Kota Malang tidak mudah mengingat kepadatan permukiman. Karena itu, strategi yang didorong adalah pemetaan serta penertiban pelanggaran tata ruang, termasuk meninjau izin-izin pemanfaatan ruang yang dinilai tidak sesuai.
“Lahan memang sudah tidak bisa diperluas. Maka perlu dipetakan lagi, mana izin-izin penggunaan ruang atau kewilayahan yang melanggar, sehingga ini nanti tak perlu diperpanjang dan kemudian dialihkan kembali menjadi ruang terbuka hijau,” katanya.
Ia menekankan pelanggaran tata ruang tidak boleh dibiarkan meluas karena dampaknya dirasakan langsung oleh warga, salah satunya saat terjadi banjir. Amithya menyinggung masih adanya bangunan yang berdiri di atas saluran air dan meminta ketegasan pemerintah dalam penertiban.
“Pelanggaran-pelanggaran jangan dibiarkan sampai melebar dan sulit dirapikan. Contohnya saat banjir, kan kita tahu bahwa ternyata banyak sekali rumah atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Ini mestinya pemerintah harus tegas,” tegasnya.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat turut membenarkan bahwa capaian RTH saat ini masih sekitar 17 persen. Ia menyatakan Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan langkah untuk mengejar target 30 persen, termasuk mempertegas aturan melalui Perda RTH.
“Existing kita memang sekitar 17 persen. Untuk mencapai 30 persen, kami sudah ada upaya, termasuk mempertegas melalui Perda RTH ini,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, regulasi baru tersebut juga akan dilengkapi dengan sanksi untuk pelanggaran. “Jadi Perda RTH ini tujuannya supaya nanti juga ada sanksi dan lain-lain jika ada pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.
Melalui pembahasan Ranperda RTH di paripurna ini, DPRD dan Pemkot Malang berharap dapat memperkuat penegakan aturan sekaligus mengejar kekurangan 13 persen ruang terbuka hijau di Kota Malang.

