Ketua Komisi II DPR Nilai Kinerja GTRA di Kalimantan Tengah Belum Maksimal, Konflik Pertanahan Masih Berulang

Ketua Komisi II DPR Nilai Kinerja GTRA di Kalimantan Tengah Belum Maksimal, Konflik Pertanahan Masih Berulang

PALANGKA RAYA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti belum maksimalnya kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kalimantan Tengah di tengah persoalan pertanahan dan tata ruang yang terus berulang. Menurutnya, keberadaan GTRA seharusnya strategis untuk membantu menyelesaikan sengketa yang kerap berlarut-larut di daerah.

Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR menjalankan fungsi pengawasan konstitusional, terutama terhadap pelaksanaan reforma agraria melalui GTRA di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022, kepala daerah secara ex-officio menjabat sebagai ketua GTRA di wilayah masing-masing. Sementara Kementerian ATR/BPN bertindak sebagai ketua harian, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi anggota.

Dengan struktur tersebut, Rifqinizamy menilai GTRA semestinya menjadi forum koordinasi yang efektif untuk membahas persoalan pertanahan dan tata ruang serta mencari solusi. “Kalau GTRA ini dimaksimalkan, mestinya diskusi persoalan-persoalan pertanahan dan tata ruang bisa lebih efektif dilakukan untuk mencari solusi-solusi,” ujarnya.

Namun ia mengakui implementasi GTRA di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah masih perlu dioptimalkan. Ia berharap pertemuan yang berlangsung dapat menjadi momentum penguatan peran GTRA di semua tingkatan. “Kami melihat tadi di beberapa tempat GTRA masih harus dioptimalkan di Kalimantan Tengah. Mudah-mudahan dengan pertemuan ini hikmahnya GTRA bisa nanti diaktifkan di setiap kabupaten/kota, termasuk di provinsi,” katanya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menekankan persoalan pertanahan pada dasarnya tidak akan pernah benar-benar selesai. Meski demikian, ia menilai negara tetap berkewajiban meminimalisir konflik serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. “Tugas kita adalah meminimalisir dan melakukan apa yang negara mampu lakukan untuk memberikan proteksi atau perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.

Terkait konflik antara masyarakat dan korporasi, Rifqinizamy menyebut persoalan tersebut tidak bisa digeneralisasi karena setiap kasus memiliki karakteristik berbeda dan perlu penanganan yang spesifik. “Enggak bisa dijawab secara makro, harus tahu kasusnya bagaimana. Yang penting masyarakat itu harus diberi proteksi dan ruang atas tanahnya,” tegasnya.