DENPASAR — Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan tidak khawatir atas langkah investor proyek Lift Kaca Pantai Kelingking di Nusa Penida yang menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
Investor yang dimaksud adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, pengelola proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Supartha mengatakan, sejak awal pendalaman yang dilakukan Pansus bersama pihak eksekutif, kemungkinan munculnya gugatan hukum telah diperhitungkan. Menurutnya, setiap gugatan akan diuji berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan Pansus meyakini kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut berada pada Pemerintah Provinsi Bali. Supartha menyebut aspek kewenangan itu merujuk pada sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan wilayah laut 0–12 mil, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pesisir dan pulau-pulau kecil.
Supartha juga menyoroti tidak adanya rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemerintah Provinsi Bali terkait proyek tersebut. Ia menilai, apabila izin hanya terbit dari pemerintah kabupaten sementara kewenangan berada di tingkat provinsi, maka posisi hukumnya menjadi lemah. Menurut dia, pembuktian akan bergantung pada dokumen perizinan dan pihak yang menerbitkannya.
Selain itu, Supartha mempertanyakan lokasi pembangunan lift kaca yang disebut berada di area tebing dan sempadan pantai. Ia menyatakan kawasan tersebut merupakan aset negara dalam kewenangan provinsi, dan menilai tidak ada izin penggunaan aset dari pemerintah provinsi.
Meski demikian, Supartha menegaskan gugatan merupakan hak setiap pihak dan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Ia mengatakan hakim akan menilai fakta serta regulasi yang ada, seraya menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Supartha turut menyinggung adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran izin. Ia berpendapat, apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana semestinya didahulukan. Karena itu, ia menyatakan pihaknya menunggu perkembangan penyelidikan tersebut.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tim hukum dan melakukan kajian sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan. Supartha menyatakan Pansus meyakini tindakan pemerintah telah sesuai aturan dan merupakan bagian dari penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali.
Supartha juga menilai peluang gugatan untuk dikabulkan kecil. Menurutnya, yang terpenting adalah menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan di Bali agar selaras dengan kearifan lokal dan peraturan daerah, termasuk Perda RTRW Bali 2023.

