BANGKALAN — Transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai tidak lagi cukup diperlakukan sebagai jargon administratif dalam dokumen formal pemerintah. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan, keterbukaan APBD dipandang sebagai kewajiban moral, politik, dan administratif yang tidak bisa ditawar.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), Syaiful Anam, S.Pd, menegaskan APBD bukan milik pemerintah semata, melainkan uang rakyat yang disusun dari kepentingan publik dan seharusnya dibelanjakan untuk kebutuhan masyarakat. Karena itu, warga berhak mengetahui alokasi anggaran, cara penggunaannya, pihak pelaksana, hingga dampaknya bagi kehidupan publik.
“Transparansi APBD bukan pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah daerah wajib membuka informasi anggaran secara utuh kepada publik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Karena masyarakat berhak tahu ke mana uang rakyat dibelanjakan,” ujar Anam, Jumat (1/5/2026).
Menurut Anam, keterbukaan anggaran tidak sebatas mempublikasikan angka. Transparansi, kata dia, harus membangun sistem akuntabilitas yang sehat, sehingga pemerintah tidak hanya dituntut membelanjakan anggaran, tetapi juga menjelaskan manfaat dan hasil dari setiap program yang dijalankan.
Ia menilai, transparansi juga penting untuk memperkuat kontrol sosial. Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat, jurnalis, akademisi, organisasi sipil, dan DPRD dapat memiliki ruang lebih luas untuk mengawasi kebijakan fiskal daerah.
“Selama ini publik sering hanya disuguhi angka besar tanpa penjelasan yang utuh. Padahal yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar tahu nilai anggaran, tetapi juga tahu manfaatnya, siapa penerimanya, dan sejauh mana hasilnya dirasakan rakyat,” tegasnya.
Anam juga menyebut keterbukaan APBD sebagai benteng awal pencegahan praktik korupsi, mark-up anggaran, proyek titipan, hingga belanja fiktif. Ia berpendapat, semakin tertutup sebuah anggaran, semakin besar ruang penyimpangan, sedangkan semakin terbuka anggaran, semakin sempit peluang kompromi terhadap pelanggaran.
“Transparansi adalah pagar pertama untuk mencegah kebocoran anggaran. Ketika publik bisa melihat, membaca, dan mengawasi, maka ruang permainan menjadi jauh lebih sempit,” katanya.
Selain itu, Anam menyoroti peran transparansi dalam mendorong efisiensi belanja daerah. Menurutnya, keterbukaan akan memaksa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja lebih rasional, terukur, dan tepat sasaran dalam menyusun maupun merealisasikan program.
Ia menekankan keberhasilan APBD semestinya tidak diukur dari besarnya serapan anggaran, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. “Ukuran keberhasilan jangan lagi berhenti pada serapan anggaran. APBD harus diukur dari dampaknya. Jalan yang dibangun harus benar-benar layak, layanan kesehatan harus terasa, pendidikan harus meningkat, dan ekonomi rakyat harus bergerak,” ujarnya.
Anam menilai, transparansi yang berjalan ideal dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia menyebut kepercayaan sebagai modal sosial penting bagi keberlangsungan pemerintahan, karena tanpa kepercayaan pembangunan akan terus dicurigai. Sebaliknya, keterbukaan dapat memperkuat legitimasi pemerintah di hadapan masyarakat.
“Kalau APBD terbuka, rakyat akan percaya. Kalau rakyat percaya, pemerintah punya legitimasi kuat. Dan kalau legitimasi kuat, pembangunan akan berjalan lebih sehat,” tandasnya.
Di sisi lain, ia juga melihat keterbukaan APBD dapat mendorong partisipasi warga agar tidak sekadar menjadi penonton kebijakan, melainkan ikut memberi masukan, mengkritik, serta mengawal prioritas pembangunan daerah.
Bagi Anam, transparansi APBD merupakan pintu masuk menuju Bangkalan yang lebih bersih, profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan publik. “Transparansi APBD bukan semata soal keterbukaan dokumen. Ini soal keberanian pemerintah untuk jujur, soal komitmen melayani rakyat, dan soal kesungguhan memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat,” pungkasnya.

