Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar audiensi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) pada Rabu (08/04/2026) sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik dan sinergi antar lembaga.
Rombongan KI Babel dipimpin Ketua Ita Rosita, S.P., C.Med., didampingi Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med., serta para komisioner dari berbagai bidang. Kedatangan mereka disambut Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing bersama jajaran pejabat utama Polda Babel.
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan fokus pada penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kedua pihak menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ita Rosita menyatakan audiensi tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi kelembagaan, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi di lingkungan kepolisian. Menurutnya, sebagai badan publik, Polda memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, KI Babel siap menjadi mitra strategis Polda Babel, termasuk dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. “Kolaborasi ini penting untuk memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T. Sihombing menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai audiensi ini sebagai langkah konkret untuk membangun hubungan kerja yang lebih erat antara kepolisian dan KI Babel.
Kapolda menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar transparansi tetap berjalan seiring kehati-hatian, terutama dalam konteks penegakan hukum. “Sinergi ini menjadi momentum untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan secara profesional, tanpa mengabaikan aspek hukum dan keamanan. Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi yang transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam diskusi, kedua pihak turut membahas sejumlah isu strategis, antara lain penguatan peran PPID di lingkungan Polda Babel, optimalisasi layanan informasi berbasis digital, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang melibatkan institusi kepolisian.
Keduanya sepakat bahwa peningkatan kualitas layanan informasi publik tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga komitmen dan kapasitas sumber daya manusia. Ke depan, kolaborasi diarahkan pada program konkret seperti sosialisasi, edukasi, serta pelatihan teknis bagi aparat terkait.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal kerja sama yang lebih intensif dan berkelanjutan antara KI Babel dan Polda Babel, guna mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

