KI DKI Jakarta Tekankan Transparansi SPMB dan Optimalisasi PPID di Sekolah

KI DKI Jakarta Tekankan Transparansi SPMB dan Optimalisasi PPID di Sekolah

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah. Ia menyebut keterbukaan informasi menjadi aspek krusial agar masyarakat dapat mengakses informasi resmi secara jelas.

Pernyataan itu disampaikan Harry saat melakukan visitasi ke SMAN 48 Jakarta pada Senin (27/4). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi kunci dalam proses SPMB.

Menurut Harry, kanal PPID perlu dimanfaatkan secara maksimal sebagai saluran informasi resmi, termasuk untuk rilis terkait SPMB. “Kanal PPID diharapkan dimanfaatkan secara maksimal sebagai corong informasi resmi, termasuk dalam rilis SPMB, sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat,” kata Harry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

KI DKI Jakarta juga terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik, SMAN 48 Jakarta meraih nilai 85,39 dengan kategori “menuju informatif”.

Harry menegaskan penilaian tersebut bukan semata evaluasi administratif. Ia menyebut KI DKI Jakarta memiliki tanggung jawab moral sebagai pengawal keterbukaan informasi publik. Menurutnya, capaian “menuju informatif” berpeluang meningkat menjadi “informatif” apabila rekomendasi yang diberikan ditindaklanjuti secara serius.

Ia juga menyoroti tuntutan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar badan publik mampu memilah dan mengelola dua jenis informasi, yaitu informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Prinsip ini dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus melindungi informasi strategis. Harry menambahkan, integritas badan publik kini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan sebuah keharusan.

Dalam visitasi tersebut, KI DKI Jakarta melalui tenaga ahli turut menyampaikan rekomendasi hasil e-monev sebagai stimulus perbaikan. Catatan perbaikan mencakup enam indikator utama, yakni kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi. Salah satu penguatan yang ditekankan ialah digitalisasi informasi agar lebih mudah diakses dan dipahami publik.

Harry juga mengingatkan pentingnya pemahaman kategori pemohon informasi, mulai dari individu, kelompok orang, hingga badan hukum. Ia turut menyinggung peran Komisi Informasi dalam mengukuhkan keputusan badan publik apabila terjadi sengketa informasi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman Pasal 28F UUD 1945 sebagai dasar hak memperoleh informasi, yang diharapkan dapat menjadi bagian dari literasi siswa di sekolah.

Sementara itu, Kepala SMAN 48 Jakarta, Luhur Setiawati, menyatakan kegiatan monev memberikan pemahaman yang signifikan bagi pihak sekolah. Ia menambahkan, SMAN 48 Jakarta telah berupaya membuka akses informasi mulai dari tahap perencanaan hingga pembiayaan sekolah, termasuk kepada orang tua siswa.

“Dengan arahan dari KI DKI Jakarta, kami optimistis dapat meningkatkan capaian dari menuju informatif menjadi informatif,” ujar Luhur.