KI Kaltim Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Paser

KI Kaltim Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Paser

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026 di Gedung Pendopo Lou Bapekat, Kabupaten Paser, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini diikuti para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menyatakan sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi. Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya terkait pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ikhwan menilai keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama demokrasi karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, di era digital arus informasi berkembang sangat cepat, namun tidak selalu diiringi dengan kebenaran, sehingga hoaks, disinformasi, dan opini publik yang keliru kerap menyebar di masyarakat.

Ia mengingatkan, jika tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut dapat menimbulkan keresahan, memecah belah persatuan, hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, ia menyebut keterbukaan informasi publik sebagai langkah strategis untuk menangkal penyebaran informasi menyesatkan, dengan menghadirkan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Wesley Liano Hutasoit, menyampaikan materi panduan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Ia menegaskan, tingkat transparansi badan publik berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Wesley menyebut monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk di Kabupaten Paser. Melalui sosialisasi ini, badan publik diharapkan memahami mekanisme serta indikator penilaian keterbukaan informasi publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.