PADANG — Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Mona Sisca, menilai keterbukaan informasi publik menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan pemerintah dengan anggaran negara triliunan rupiah. Menurutnya, tingginya perhatian publik terhadap program tersebut perlu diimbangi dengan akses informasi yang memadai dan mudah dijangkau.
Di tengah transformasi digital, kebutuhan masyarakat akan informasi terkait MBG semakin meningkat, mulai dari penerapan regulasi, standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan, hingga menu yang dibagikan. Mona menyebut hal itu menjadi perhatian khusus Komisi Informasi, terutama agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mona saat dialog bersama RRI Padang pada Sabtu (11/4/2026) di Studio Pro1 RRI Padang. Dalam kesempatan itu, ia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk proaktif menyediakan informasi mengenai progres pelaksanaan MBG yang dikelola melalui SPPG.
“Kami mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) proaktif memberikan akses informasi terkait progres pelaksanaan MBG yang diolah melalui SPPG baik itu terkait informasi dan edukasi mengenai kandungan gizi seimbang MBG, harga pada setiap menu MBG hingga proses pengelolaan MBG di masing-masing SPPG,” ujar Mona.
Ia menambahkan, penerapan prinsip keterbukaan informasi serta implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat menjadi penguat bagi BGN sebagai lembaga pelaksana program prioritas nasional agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Mona, salah satu indikator keberhasilan program pemerintah seperti MBG adalah meningkatnya kepercayaan publik dan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya peningkatan gizi seimbang secara nasional.
Ia juga menyinggung langkah BGN dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, salah satunya melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan PPID tersebut ditujukan untuk mengakomodasi permohonan informasi dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Selain itu, Mona mendorong badan publik yang menjalankan program pemerintah untuk memperkuat edukasi dan advokasi dengan menggandeng mitra media sebagai saluran informasi kepada masyarakat, sehingga informasi yang disampaikan dapat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

