Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan bisnis. Melalui KKPR, pemerintah memastikan rencana usaha yang diajukan tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Dalam proses penerbitan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Pengajuan KKPR saat ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Dalam pengajuan tersebut, pelaku usaha diminta mengisi sejumlah data, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta titik koordinat, luas lahan, serta status penguasaan atau rencana perolehan tanah.
Data yang diajukan menjadi dasar bagi ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana usaha dengan tata ruang yang berlaku. Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis.
Namun, apabila lokasi usaha belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan KKPR akan melalui tahapan verifikasi dan penilaian lebih lanjut oleh instansi berwenang. Pada tahap ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan kajian teknis untuk memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan memenuhi ketentuan, dokumen KKPR diterbitkan secara elektronik. Dengan adanya kepastian KKPR, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan investasi secara lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
KKPR juga menjadi instrumen bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pengendalian pemanfaatan ruang di berbagai daerah.

