Sebuah narasi yang beredar di media sosial menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan “hak istimewa” untuk melengserkan Puan Maharani dari jabatan Ketua DPR RI. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com.
Konten yang memuat klaim tersebut dibagikan oleh sejumlah akun Facebook. Namun, narasi itu dinilai tidak logis jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penelusuran yang dilakukan, tidak ditemukan satu pun pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut presiden memiliki kekuasaan untuk memecat anggota DPR. Bahkan, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR.
Selain itu, presiden juga tidak dapat memberhentikan anggota DPR karena keduanya merupakan lembaga negara dengan kedudukan sejajar. Dengan demikian, presiden tidak memiliki dasar kewenangan untuk memecat Ketua DPR RI.
Presiden memang memiliki sejumlah hak prerogatif. Dikutip dari Antara, hak prerogatif presiden mencakup keputusan strategis yang dapat diambil tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, serta pejabat tinggi lainnya. Presiden juga berwenang menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.
Namun, hak prerogatif tersebut tidak mencakup kewenangan untuk melengserkan Ketua DPR RI. Karena itu, klaim bahwa Prabowo akan menggunakan hak istimewa untuk mencopot Puan Maharani dari jabatan Ketua DPR dinyatakan sebagai hoaks.

