Sebuah unggahan di TikTok beredar dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam narasi yang sama, disebutkan pula rencana audit anggaran hingga Rp100 triliun yang diklaim dapat menjadi sumber pendanaan program tersebut.
Unggahan itu menyatakan Menteri Keuangan siap menjalankan perintah presiden tanpa penundaan, serta akan melakukan audit mendalam terhadap “anomali anggaran” yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun. Dana hasil efisiensi dari audit tersebut diklaim dapat dialokasikan untuk program pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS tanpa menambah beban anggaran negara.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga terkait mengenai penyiapan dana Rp100 triliun untuk mengangkat PPPK menjadi PNS. Hingga saat ini, kebijakan pemerintah tetap menempatkan PPPK sebagai aparatur berbasis perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja. Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam Diktum ke-13 regulasi tersebut ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga yang bersangkutan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan.
Sementara itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 99, PPPK tidak dapat otomatis diangkat menjadi calon PNS. PPPK tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagaimana pelamar lainnya.
Berdasarkan ketentuan dan ketiadaan pernyataan resmi terkait anggaran Rp100 triliun, klaim bahwa Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan menyiapkan dana tersebut untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PNS dinilai tidak memiliki dasar. Informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks.

