Klaim Prabowo Tak Ada Izin Hutan dan Tambang Sepanjang 2025 Diperdebatkan, Cek Fakta Menyebut Tak Terbukti

Klaim Prabowo Tak Ada Izin Hutan dan Tambang Sepanjang 2025 Diperdebatkan, Cek Fakta Menyebut Tak Terbukti

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan maupun memperpanjang izin pengelolaan hutan dan izin usaha pertambangan sepanjang 2025 memicu perdebatan publik. Klaim itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Prabowo mengatakan Menteri Kehutanan serta Menteri ATR/BPN tidak mengeluarkan atau memperpanjang izin apa pun selama 2025, termasuk Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Ia juga menyebut Menteri ESDM tidak menerbitkan satu pun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang tahun tersebut.

Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta DW Indonesia menyimpulkan klaim itu “tidak terbukti”. Kesimpulan tersebut didasarkan pada kendala akses informasi dan ketiadaan basis data publik yang dapat memverifikasi secara independen apakah benar tidak ada izin yang diterbitkan atau diperpanjang sepanjang 2025.

Menurut temuan penelusuran, data perizinan di portal pemerintah umumnya tersedia dalam bentuk peta atau sistem administrasi internal yang tidak menyajikan rekap tahunan perizinan yang bisa diuji publik secara langsung. Karena itu, tidak ada data yang dapat digunakan masyarakat untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

Kritik juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang memantau isu kehutanan dan tata kelola sumber daya alam. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai persoalan utama bukan semata ada atau tidaknya izin konsesi kehutanan seperti HPH atau HTI, melainkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan proses perizinan serta perubahan status kawasan hutan.

Di sisi lain, meski pemerintah menyatakan tidak menerbitkan izin pengelolaan hutan atau pertambangan dalam bentuk konsesi sepanjang 2025, terdapat keputusan pemerintah yang dinilai tetap berimplikasi pada pengurangan kawasan hutan. Hal ini tercermin dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 yang direvisi melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025.

Dokumen tersebut mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Kebijakan ini terkait Area Penggunaan Lain (APL) untuk kawasan pengembangan pangan dan energi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.

Perubahan status kawasan hutan secara hukum berbeda dengan penerbitan izin konsesi seperti HPH atau HTI. Namun, keputusan ini menghapus status kawasan hutan dan membuka lahan untuk penggunaan lain, yang berimplikasi pada potensi berkurangnya tutupan hutan akibat alih fungsi lahan.

Arie menilai, meski bentuk kebijakannya berbeda dari izin HTI atau HPH, dampaknya terhadap deforestasi dapat serupa. Ia menyebut pelepasan kawasan hutan untuk investasi skala luas tetap berpotensi mendorong deforestasi.

Sehari setelah Sidang Kabinet Paripurna, pada pengarahan Presiden RI kepada kepala daerah se-Papua dan KEPP-OKP di Istana Negara pada 16 Desember 2025, Prabowo kembali menegaskan niat pemerintah untuk ekspansi sawit. Ia menyampaikan harapan agar kelapa sawit ditanam di Papua untuk menghasilkan bahan bakar, serta tebu untuk menghasilkan etanol.

Pernyataan tentang izin konsesi ini juga muncul dalam konteks bencana di Sumatra yang menjadi pengantar arahan panjang Prabowo dalam rapat bersama jajarannya. Pengajar Hukum Lingkungan, Agraria dan SDA Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai pernyataan pemerintah soal tidak menerbitkan atau memperpanjang izin pengelolaan hutan tidak otomatis berbanding lurus dengan perbaikan kondisi hutan di lapangan.

Sadino menyoroti bahwa dalam bencana hidrometeorologi berulang—seperti banjir dan longsor di Sumatra—pemerintah kerap dinilai reaktif, sementara upaya pencegahan melalui perlindungan ekosistem belum menjadi prioritas utama.

Arie juga menilai, di tengah derasnya informasi mengenai kerusakan alam yang diperparah alih fungsi hutan di Sumatra, pemerintah berupaya membangun komunikasi publik baru. Menurutnya, pernyataan bahwa pemerintah tidak menerbitkan atau memperpanjang izin konsesi pengelolaan hutan serta tambang sepanjang 2025 dapat membentuk persepsi bahwa pemerintah tidak berkontribusi memperburuk bencana tersebut.

Dari tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra, BNPB mencatat jumlah korban jiwa hingga 17 Desember 2025 mencapai 1.059 orang. Bencana juga dilaporkan merusak ratusan ribu tempat tinggal warga dan menghancurkan ribuan fasilitas publik.